SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin menggelar Sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata/Izin Usaha (TDUP) dan Perda Halal Kepariwisataan, di Hotel Palm, Kamis (27/10/2022).
Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor hadir sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, ia bersyukur kegiatan sosialisasi ini bisa dilaksanakan. Sebab, TDUP dan itu ada hubungannya dengan perizinan serta sertifikasi halal.
Oleh karena itu, ia mengimbau pelaku usaha terutama hotel, rumah makan, kafe, kedai, UMKM dan objek-objek wisata sudah dinyatakan bersertifikasi halal dan terdaftar.
“Apalagi perizinan sekarang lebih mudah, yakni melalui online di OSS,” jelasnya.
Menurut Arifin, sosialisasi ini juga merupakan bagian pembinaan, agar pelaku usaha terkait
sudah punya standarisasi sesuai dengan harapan masyarakat.
“Dengan begitu masyarakat pelanggan tidak ada yang dirugikan bahwa makanan atau rumah makan tersebut sudah nyaman dan aman. Selain itu, agar masyarakat mengetahui makanan halal dan non halal,” jelasnya.
Dia pun menekankan, instansi terkait rutin melakukan pengawasan, supaya pelaku usaha benar-benar beraktivitas usaha sesuai dengan izin yang didaftarkan.
“Jadi diharapkan untuk seluruh pelaku ekonomi, pelaku usaha di Banjarmasin bisa lebih maju dan profesional serta memang betul-betul bermanfaat bagi warga,” tukasnya. (adv/shn/smr)