SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong seluruh pemerintah daerah untuk aktif memastikan pekerja di wilayahnya, baik formal maupun informal, terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, tanggung jawab perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berada di tangan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Cucun menegaskan, perlindungan ini bukan hanya hak pekerja formal, melainkan juga pekerja informal seperti buruh tani, pedagang, hingga tukang ojek.
“Perlindungan ini wajib dimiliki untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang bisa terjadi kapan saja. Tanpa dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah, pekerja informal akan kesulitan membayar premi,” ujarnya saat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Banjarmasin, Selasa (12/8/2025).
Cucun mengapresiasi kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan DPR RI dalam memperluas kepesertaan melalui peningkatan literasi masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah. Ia menegaskan regulasi perlindungan pekerja telah jelas tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Bahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menggunakan Dana Alokasi Umum untuk membayar premi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Erfan Kurniawan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sunardy Syahid, sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kota Banjarmasin, serta ratusan peserta. Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta, disaksikan Cucun Ahmad Syamsurijal dan Ketua DPC PKB Banjarmasin Hilyah Aulia.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial, termasuk bagi pekerja informal. Ia memastikan akan menyampaikan informasi tersebut melalui kegiatan Sosialisasi Program Sosial dan Wawasan Kebangsaan (Sosper dan Wasbang).
“Pekerja sektor informal seperti pedagang bakso, tukang ojek, hingga asisten rumah tangga juga memiliki hak mendapatkan jaminan perlindungan melalui skema BPJS Mandiri maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Suripno.
Menurutnya, terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial masih menjadi tantangan yang harus diatasi bersama, terutama melalui peran legislatif dalam memberikan edukasi langsung kepada warga. Suripno menambahkan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan bagi masyarakat jika mengalami risiko kerja, kematian, hingga masa pensiun.
Ketua DPC PKB Banjarmasin, Hilyah Aulia, menegaskan pihaknya akan mengawasi pendataan dan pelaksanaan program jaminan sosial di daerah. Menurutnya, pembaruan dan penyesuaian data kepesertaan sangat penting agar program perlindungan sosial tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang belum terdaftar atau tidak aktif sebagai peserta.
Ia mengungkapkan, Fraksi PKB di DPRD Banjarmasin akan diinstruksikan untuk ikut serta dalam program bantuan pembayaran iuran. Harapannya, para anggota dewan dari PKB juga dapat terlibat langsung membantu kader maupun masyarakat tidak mampu dalam membayar premi bulanan.
“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dan politik partai dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi sebagian warga Banjarmasin,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin pun diharapkan dapat bersinergi dengan DPRD serta lembaga terkait untuk mempercepat pembenahan data dan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (sna/smr)