Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Viral Video Rumah Makan Dirazia Satpol PP, Ibnu Sina : Perda Masih Berlaku

Sabtu, 9 Apr 2022 | 20:06 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingu FKUB saat memberi tanggapan insiden razia rumah makan oleh Satpol PP. (foto : shn)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingu FKUB saat memberi tanggapan insiden razia rumah makan oleh Satpol PP. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Video pengusaha rumah makan cek nin Jalan Veteran, berdebat dengan personil Satpol PP Banjarmasin saat razia, mendadak viral.

Begitu video itu diposting di akun IG @nicokosasih_. Pro kontra pun mewarnai razia untuk penegakan Perda No.4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Ramadhan tersebut.

Menanggapi itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, Perda yang sudah berjalan 15 tahun rasanya tidak mungkin kalau tidak mengetahuinya.

Penataan Utilitas Telekomunikasi, Pemko Banjarmasin Uji Coba Tiang Bersama

Penataan Utilitas Telekomunikasi, Pemko Banjarmasin Uji Coba Tiang Bersama

Selasa, 21 Jul 2026 | 20:55
Pengerjaan Titian Murung Selong Dimulai, Telan Anggaran Rp 1,3 Miliar

Pengerjaan Titian Murung Selong Dimulai, Telan Anggaran Rp 1,3 Miliar

Selasa, 21 Jul 2026 | 20:49
Sisa Tiga Papan Reklame Tak Berizin Belum Dibongkar

Sisa Tiga Papan Reklame Tak Berizin Belum Dibongkar

Senin, 20 Jul 2026 | 20:07
Etos Kerja ASN Disorot, Sekdako Banjarmasin : Kita Evaluasi dan Monitoring

Etos Kerja ASN Disorot, Sekdako Banjarmasin : Kita Evaluasi dan Monitoring

Senin, 20 Jul 2026 | 19:59

Oleh karena itu, ia meminta, semua pihak sama-sama menghormati aturan tersebut.

“Dalam pelaksanannya tetap dilakukan secara persuasif dan terus disosialisasikan kepada warga,” jelasnya, didampingi Kepala Satpol PP Banjarmasin Akhmad Muzaiyin dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banjarmasin, Jumat (8/4/2022).

Ia mengatakan, sejak Perda itu diterapkan saat Ramadhan tiap tahunnya, Banjarmasin tetap kondisi aman dan damai.

Ibnu tak membantah, walaupun penegakan Perda mengalami pasang surut, tapi yang jelas seluruh warga mentaatinya.

Ia juga mempersilakan warga yang mau merevisi Perda tersebut dengan menyampaikan ke Pemko atau DPRD, karena peraturan ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Namun, sebutnya, saat pihaknya mengadakan rapat bersama dinas terkait serta FKUB terkait insiden tersebut diambil kesepakatan bahwa ketentuan Hukum Peraturan Daerah ini masih berlaku dan masih efektif dilaksanakan.

“Oleh karena itu kepada seluruh warga untuk bisa mentaatinya terutama di sektor kuliner,” kata dia.

Ibnu mengatakan, pemuka agama yang hadir memberi masukan dan sepakat juga bahwa Perda masih berlaku.

Lagipula sebutnya, Perda itu ada pengaturan bahwa dengan kebijakan bersama warung makan boleh buka mulai 15.00 sore baik Pasar Wadai Ramadhan, Cafe, dan Restoran. “Tapi sebelumnya diharapkan untuk tutup agar menghormati orang yang berpuasa,” katanya.

Sementara Ketua FKUB H Maskur mengatakan, pada dasarnya sepakat dan mendukung Perda itu untuk diterapkan selama belum ada perubahan.

“Hasil tadi mengalami perubahan jam buka dari pukul 17.00 Wita, jadi pukul 15.00 Wita untuk melayani orang membeli keperluan berbuka puasa,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Ibnu SinaPemko BanjarmasinPerdaRamadhanRaziaRumah Makan Cek NinSatpol PPViral

Baca Juga

Kebakaran Lahan Mulai Muncul, BPBD Banjarmasin Deteksi Dua Titik Panas

Kebakaran Lahan Mulai Muncul, BPBD Banjarmasin Deteksi Dua Titik Panas

Rabu, 22 Jul 2026 | 21:49
Satu Oknum PJLP Diduga Lakukan Praktik Titip Absen ASN

Satu Oknum PJLP Diduga Lakukan Praktik Titip Absen ASN

Rabu, 22 Jul 2026 | 21:43
Belum Ditempati, Atap Rumdin Sudah Bocor dan Plafon Jebol

Belum Ditempati, Atap Rumdin Sudah Bocor dan Plafon Jebol

Rabu, 22 Jul 2026 | 15:13
Target 500 Event Meriahkan Lima Abad Banjarmasin

Target 500 Event Meriahkan Lima Abad Banjarmasin

Selasa, 21 Jul 2026 | 21:00
Next Post
Es Sarang Burung Salah Satu Pilihan Bagus untuk Berbuka Puasa

Es Sarang Burung Salah Satu Pilihan Bagus untuk Berbuka Puasa

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist