Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Politik

Verifikasi Faktual di Kalsel, Sementara Hanya Partai Gelora Dinyatakan Memenuhi Syarat

Minggu, 13 Nov 2022 | 10:14 WITA
Ketua Umum DPP Partai Gelora Aries Matta bersama Ketua DPW Partai Gelora Kalsel H Ruswandi saat menerima SK Kemenkumham.

Ketua Umum DPP Partai Gelora Aries Matta bersama Ketua DPW Partai Gelora Kalsel H Ruswandi saat menerima SK Kemenkumham.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dari sembilan partai politik (Parpol) non parlemen, sementara baru Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang memenuhi syarat verifikasi faktual.

Sedangkan delapan Parpol yang belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi di Kalsel, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat, serta Partai Hanura.

KPU memberikan kesempatan selama 13 hari terhitung 10-23 November 2022 kepada parpol yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan.

Dukung Program Pemerintah Akad Massal KUR, Bank Ikut Berkontribusi 250 Debitur

Dukung Program Pemerintah Akad Massal KUR, Bank Ikut Berkontribusi 250 Debitur

Sabtu, 25 Okt 2025 | 21:20
Cari Kerja, Datangi Job Fair BLK 2025 Pemprov Kalsel

Cari Kerja, Datangi Job Fair BLK 2025 Pemprov Kalsel

Jumat, 24 Okt 2025 | 17:13
Hj Ellyana Trisya Hasnuryadi Tampil di Acara IWAPI Fashion Day 2025

Hj Ellyana Trisya Hasnuryadi Tampil di Acara IWAPI Fashion Day 2025

Rabu, 22 Okt 2025 | 19:44
Perkuat Pelaksanaan Kampung KB, BKOW Kalsel Siap Berkolaborasi dengan Organisasi Perempuan

Perkuat Pelaksanaan Kampung KB, BKOW Kalsel Siap Berkolaborasi dengan Organisasi Perempuan

Selasa, 21 Okt 2025 | 15:18

Menurut Komisioner KPU Kalsel Hatmiati, delapan Parpol yang BMS tersebut masih diberi kesempatan untuk melakukan proses perbaikan.

Berdasarkan jadwal, tahapan perbaikan selama 13 hari atau terhitung sejak 10-23 November 2022.

Ia menjelaskan, parpol yang dinyatakan BMS itu diwajibkan menginput data pada Sistem Informasi Parpol (Sipol) di masa perbaikan.

“Yakni harus upload ulang untuk mengganti KTP Elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA), yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Hatmiati menuturkan, KPU Kalsel sebelumnya melakukan verifikasi faktual berlangsung dari 15 Oktober hingga 4 November 2022.

“Verifikasi faktual itu meliputi pengecekan kepengurusan, dokumen, sekretariat Parpol, serta Surat Ketetapan (SK) pengurus,” jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan, kepengurusan Parpol tingkat provinsi wajib memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Memiliki sekretariat Parpol yang ada di ibukota provinsi, serta 30 persen keterwakilan perempuan di setiap kepengurusan.

Kemudian, pencocokan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus berdasarkan KTP.

“Dari seluruh rangkaian verifikasi faktual itu, sementara hanya Partai Gelora yang dinyatakan memenuhi syarat,” katanya lagi.

Dijelaskannya, Partai Gelora Kalsel sudah memiliki 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.

Sesuai keputusan KPU RI, saat ini ada 18 Parpol sebagai calon peserta Pemilu yang lolos seleksi administrasi, termasuk sembilan Parpol non parlemen. Sehingga, Parpol non parlemen itu diwajibkan melalui tahapan verifikasi. (smr)

Tags: KalselKPU KalselPartai Gelorapemiluseputaran.idVerifikasi

Baca Juga

Kasus Dugaan Keracunan di SMPN 33 Banjarmasin Sudah Diserahkan ke Polisi

Kasus Dugaan Keracunan di SMPN 33 Banjarmasin Sudah Diserahkan ke Polisi

Selasa, 4 Nov 2025 | 19:52
Disdik Banjarmasin Siapkan SOP Pelaksanaan MBG

Disdik Banjarmasin Siapkan SOP Pelaksanaan MBG

Selasa, 4 Nov 2025 | 19:18
Puluhan Pejabat Hingga Kepsek Dilantik, Ryan Utama Definitif Kadisdik dan Ibnu Sabil Jabat Kadisbubporar

Puluhan Pejabat Hingga Kepsek Dilantik, Ryan Utama Definitif Kadisdik dan Ibnu Sabil Jabat Kadisbubporar

Senin, 3 Nov 2025 | 21:15
Koperasi Kelurahan Merah Putih Diperkuat Melalui Bimtek

Koperasi Kelurahan Merah Putih Diperkuat Melalui Bimtek

Senin, 3 Nov 2025 | 20:56
Next Post
DPRD Banjarmasin Tetap Konsisten Perjuangankan Aspirasi Masyarakat

DPRD Banjarmasin Tetap Konsisten Perjuangankan Aspirasi Masyarakat

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist