Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:46 WITA
Pihak DJP Kalselteng saat bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening wajib pajak. (foto : istimewa)

Pihak DJP Kalselteng saat bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening wajib pajak. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melaksanakan kegiatan blokir serentak, pemindahbukuan (PBK), dan konseling tunggakan pajak pada 23–26 September 2025.

Kegiatan ini dilakukan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng sebagai tindak lanjut dari dan sesuai prosedur sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum pelaksanaan blokir, prosedur penagihan dilakukan terlebih dahulu melalui penyampaian Surat Paksa. Setelah itu, Jurusita Pajak Negara (JSPN) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) terhadap objek sita milik Penanggung Pajak.

Reforma Agraria di Duyu Bangkit, Berhasil Rubah Lahan Bekas Tempat Pembuangan Sampah menjadi Kebun Anggur

Reforma Agraria di Duyu Bangkit, Berhasil Rubah Lahan Bekas Tempat Pembuangan Sampah menjadi Kebun Anggur

Rabu, 12 Nov 2025 | 21:12
Nanang Riduan Kritik Proses Penerbitan PBG

Nanang Riduan Kritik Proses Penerbitan PBG

Rabu, 12 Nov 2025 | 20:45
Warga Keluhkan Jalan Kelayan B Tak Kunjung Diaspal, Dinas PUPR Memohon Maaf

Warga Keluhkan Jalan Kelayan B Tak Kunjung Diaspal, Dinas PUPR Memohon Maaf

Rabu, 12 Nov 2025 | 20:24
PKB Tasyakuran Penganugerahan Pahlawan Nasional Gus Dur dan Mohammad Kholil

PKB Tasyakuran Penganugerahan Pahlawan Nasional Gus Dur dan Mohammad Kholil

Rabu, 12 Nov 2025 | 19:35

Objek sita mencakup barang bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk harta kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan sektor perbankan seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

Penyitaan juga dapat dilakukan atas harta kekayaan yang dikelola lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, maupun entitas lain. Sebagai langkah awal dari penyitaan, JSPN melakukan pemblokiran atas harta kekayaan penanggung pajak yang berada pada lembaga-lembaga tersebut.

Dalam kegiatan blokir serentak kali ini, tercatat sebanyak 121 rekening milik wajib pajak/penanggung pajak diblokir melalui kerja sama dengan 16 bank, dengan total nilai tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp110.298.023.154.

Harta kekayaan yang telah diblokir dapat digunakan sebagai pembayaran atas utang pajak beserta biaya penagihan pajak. Pemanfaatan dana tersebut dilakukan dengan pengajuan permohonan penggunaan harta kekayaan.

KPP menyampaikan permintaan pencabutan blokir sekaligus permintaan pemindahbukuan kepada lembaga jasa keuangan, khususnya sektor perbankan maupun lembaga terkait lainnya, agar dana yang diblokir dapat langsung digunakan untuk melunasi kewajiban pajak.

Selain tindakan di atas, Kanwil DJP Kalselteng juga menempuh pendekatan edukatif dan persuasif melalui program konseling tunggakan pajak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan. Beberapa wajib pajak hasil konseling telah melunasi sebagian ketetapan, sementara lainnya berkomitmen menyelesaikan kewajiban melalui pembayaran bertahap hingga akhir 2025.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan, kegiatan blokir, pemindahbukuan, dan konseling tunggakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan perpajakan tahun anggaran 2025 yang diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum.

“Berbagai langkah penegakan hukum terus kami laksanakan, melalui ini tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak jangka panjang. Selain itu juga memberikan keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” jelasnya.

Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pencapaian target pajak yang diamanahkan. (smr)

Tags: BlokirDJP KalseltengKalselPajakUmum

Baca Juga

805 PPPK di Disdik Banjarmasin Terima SK

805 PPPK di Disdik Banjarmasin Terima SK

Senin, 17 Nov 2025 | 21:14
Verifikasi PPPK Paruh Waktu 2025 Pemko Banjarmasin : Tujuh Pengguna Zenit, Empat Positif Narkoba

Verifikasi PPPK Paruh Waktu 2025 Pemko Banjarmasin : Tujuh Pengguna Zenit, Empat Positif Narkoba

Senin, 17 Nov 2025 | 21:10
Fashion Show Sasirangan di CoE South Kalimantan 2026 Dapat Apresiasi Pengunjung Teras Malioboro

Fashion Show Sasirangan di CoE South Kalimantan 2026 Dapat Apresiasi Pengunjung Teras Malioboro

Minggu, 16 Nov 2025 | 12:16
Tim FWB Sumbang 10 Gol di Ajang Futsal PWI – Adaro Cup 2025

Tim FWB Sumbang 10 Gol di Ajang Futsal PWI – Adaro Cup 2025

Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:09
Next Post
Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai Zainul Arifin

Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai Zainul Arifin

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist