Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:46 WITA
Pihak DJP Kalselteng saat bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening wajib pajak. (foto : istimewa)

Pihak DJP Kalselteng saat bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening wajib pajak. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melaksanakan kegiatan blokir serentak, pemindahbukuan (PBK), dan konseling tunggakan pajak pada 23–26 September 2025.

Kegiatan ini dilakukan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng sebagai tindak lanjut dari dan sesuai prosedur sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum pelaksanaan blokir, prosedur penagihan dilakukan terlebih dahulu melalui penyampaian Surat Paksa. Setelah itu, Jurusita Pajak Negara (JSPN) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) terhadap objek sita milik Penanggung Pajak.

Muscab PKB Banjarmasin-Batalo, Kang Cucun Tekankan Jangan Hanya Muncul saat Pemilu

Muscab PKB Banjarmasin-Batalo, Kang Cucun Tekankan Jangan Hanya Muncul saat Pemilu

Rabu, 8 Apr 2026 | 20:08
Pelaporan SPT Tahunan Nihil Gunakan Aplikasi Coretax Mobile/M-Pajak 

Pelaporan SPT Tahunan Nihil Gunakan Aplikasi Coretax Mobile/M-Pajak 

Rabu, 8 Apr 2026 | 18:10
Piala Pangdam XXII Tambun Bungai 2026 Siap Digelar di Banjarmasin

Piala Pangdam XXII Tambun Bungai 2026 Siap Digelar di Banjarmasin

Jumat, 3 Apr 2026 | 21:48
DPP Serahkan SK Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

DPP Serahkan SK Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Jumat, 3 Apr 2026 | 11:42

Objek sita mencakup barang bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk harta kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan sektor perbankan seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

Penyitaan juga dapat dilakukan atas harta kekayaan yang dikelola lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, maupun entitas lain. Sebagai langkah awal dari penyitaan, JSPN melakukan pemblokiran atas harta kekayaan penanggung pajak yang berada pada lembaga-lembaga tersebut.

Dalam kegiatan blokir serentak kali ini, tercatat sebanyak 121 rekening milik wajib pajak/penanggung pajak diblokir melalui kerja sama dengan 16 bank, dengan total nilai tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp110.298.023.154.

Harta kekayaan yang telah diblokir dapat digunakan sebagai pembayaran atas utang pajak beserta biaya penagihan pajak. Pemanfaatan dana tersebut dilakukan dengan pengajuan permohonan penggunaan harta kekayaan.

KPP menyampaikan permintaan pencabutan blokir sekaligus permintaan pemindahbukuan kepada lembaga jasa keuangan, khususnya sektor perbankan maupun lembaga terkait lainnya, agar dana yang diblokir dapat langsung digunakan untuk melunasi kewajiban pajak.

Selain tindakan di atas, Kanwil DJP Kalselteng juga menempuh pendekatan edukatif dan persuasif melalui program konseling tunggakan pajak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan. Beberapa wajib pajak hasil konseling telah melunasi sebagian ketetapan, sementara lainnya berkomitmen menyelesaikan kewajiban melalui pembayaran bertahap hingga akhir 2025.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan, kegiatan blokir, pemindahbukuan, dan konseling tunggakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan perpajakan tahun anggaran 2025 yang diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum.

“Berbagai langkah penegakan hukum terus kami laksanakan, melalui ini tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak jangka panjang. Selain itu juga memberikan keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” jelasnya.

Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pencapaian target pajak yang diamanahkan. (smr)

Tags: BlokirDJP KalseltengKalselPajakUmum

Baca Juga

Walikota Banjarmasin Dorong Kain Sasirangan Tembus Pasar Nasional hingga Global

Walikota Banjarmasin Dorong Kain Sasirangan Tembus Pasar Nasional hingga Global

Selasa, 14 Apr 2026 | 14:53
Tiket Pesawat Naik, Sekretariat Dewan Kurangi Staf Pendamping Perjalanan Dinas

Tiket Pesawat Naik, Sekretariat Dewan Kurangi Staf Pendamping Perjalanan Dinas

Selasa, 14 Apr 2026 | 13:57
Direktur dan Dewas Perumda PALD Baru Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan dan Penambahan Pelanggan 

Direktur dan Dewas Perumda PALD Baru Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan dan Penambahan Pelanggan 

Selasa, 14 Apr 2026 | 10:01
Kondisi Pasar Ujung Murung Memprihatinkan, Walikota Carikan Investor

Kondisi Pasar Ujung Murung Memprihatinkan, Walikota Carikan Investor

Senin, 13 Apr 2026 | 17:38
Next Post
Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai Zainul Arifin

Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai Zainul Arifin

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist