SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN -Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin menggelar rapat evaluasi pengelola pengaduan melalui SP4N-LAPOR 2021 di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Senin (24/1/2022).
Kegiatan rapat tersebut dibuka Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan dihadiri Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman, Kepala Diskominfotik Banjarmasin Windiasti Kartika, serta Pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
H Ibnu Sina memaparkan, rapat SP4N-Lapor merupakan komitmen bersama untuk menjadikan pengaduan sebagai aspirasi dari warga.
Pasalnya, langsung dibawah perintah Presiden baik dari Kemenpan-RB ataupun Kemendagri, kemudian juga kantor Staf Presiden Republik Indonesia.
Oleh karena itu, kata Ibnu Sina, Pemko Banjarmasin konsisten untuk mengevaluasi dan melaksanakan setiap pengaduan masyarakat, agar bisa tertampung di kantor pengaduan untuk dilakukan evalusi sepanjang 2021.
“Alhamdulillah 100 persen bisa dijawab atau ditindaklanjuti, standarnya adalah 5 hari maksimum untuk Banjarmasin standarnya rata-rata 3 setengah hari sudah bisa ditindaklanjuti yaitu kriteria bagus,” papar H Ibnu Sina.
Ia berharap, kepada seluruh warga Banjarmasin untuk terus memberikan aspirasi melalui aplikasi SP4N-Lapor.
Pasalnya, pengaduan tersebut bisa dipakai oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan juga keluhan-keluhan sehingga bisa ditindaklanjuti pada masing-masing SKPD terkait.
“Kami konsisten untuk melayani pengaduan publik, dengan demikian Banjarmasin tetap konsisten dengan menggunakan aplikasi E-Lapor dalam upaya meningkatkan pelayanan publik terbaik,” katanya.
H Ibnu Sina juga mengapresiasi, top lima SKPD yang sudah memberikan respon cepat dan penyelesaian pengaduan berbasis bukti melalui SP4N-Lapor pada 2021.
Adapun dinas tersebut, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dengan laju rata-rata tindak lanjut 2 hari. Kemudian, PDAM Bandarmasih dengan rata-rata laju tindak lanjut 3 hari. Berikutnya, Dinas Perhubungan Banjarmasin dengan laju tindak lanjut 4 hari.
Lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjarmasin dengan laju rata-rata tindak lanjut 4 hari. Setelahnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin dengan laju rata-rata tindak lanjut 4 hari. (adv/smr)