SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil melampaui target penerimaan pajak selama 3 tahun bertutut-turut, yakni di 2020, 2021 dan 2023.
Pada 2023 ini, Kanwil DJP Kalselteng mencatat neto penerimaan pajak sebesar Rp30,4 triliun atau setara dengan 103,2 persen dari target penerimaan berdasarkan Perpres 75/2023 sebesar Rp29,46 triliun.
Capaian ini mengalami pertumbuhan 31,4 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya (yoy).
Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, diantaranya sektor pertambangan tumbuh 46,3 persen, perdagangan tumbuh 20,5 persen, dan administrasi pemerintahan tumbuh 40,7 persen.
Sementara untuk, Direktorat Jenderal Pajak kembali mencapai target penerimaan pajak pada 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.869,2 triliun atau tercapai 108,8 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan 102,8 persen dari target Perpres 75/2023.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengucapkan, terima kasih kepada seluruh pihak atas kontribusi dalam mengamankan penerimaan negara ini.
“Terutama kepada para wajib pajak yang sudah secara tertib memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik,” katanya saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (17/1/2024)
Dikatakannya, awal tahun ini merupakan waktu untuk wajib pajak menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya secara benar dan tepat waktu.
Dan pelaporan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2024 dengan batas pelaporan hingga 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan.
Dari segi penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak yang telah lapor pada tahun 2023 sebanyak 459.554 SPT atau capaian sebesar 99,57 persen dari target sebanyak 461.535 SPT.
Syamsinar berharap, di 2024 ini kepatuhan penyampaian SPT, berhasil mencapai target 100 persen karena pelaporan dapat dilakukan secara mudah di mana pun dan kapan pun secara daring melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui www.pajak.go.id.
Pemadanan ini merupakan program DJP dalam rangka memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus administrasi perpajakannya hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman www. pajak.go.id.(smr)