Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Hukum

Terkait Perkara BOKAR, Lima Lembaga dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae di PN Banjarmasin

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:29 WITA
Perwakilan Lembaga DDII dan tokoh Tabalong saat mengajukan amicus curiae di PN Banjarmasin. (foto : istimewa)

Perwakilan Lembaga DDII dan tokoh Tabalong saat mengajukan amicus curiae di PN Banjarmasin. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejumlah Lembaga Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong dan 20 Tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) periode 2019.

Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Tabalong H Fahrullazi menyampaikan, pengajuan amicus curiae tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil yang berkepentingan terhadap perkara dimaksud, guna mendorong terwujudnya prinsip keadilan dan kebenaran substantif sebagaimana diharapkan masyarakat Kabupaten Tabalong.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Dakwah Kalsel KH Chairany Inderis dan Ketua Syekh Muhammad Napis Tabalong yang menegaskan, amicus curiae diajukan dengan tiga tujuan utama. Pertama, mendukung Majelis Hakim agar dalam pertimbangannya dapat mengakomodasi pengalaman dan realitas masyarakat Tabalong yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, khususnya komoditas karet.

Bank Kalsel Buka KCPS Tanjung

Bank Kalsel Buka KCPS Tanjung

Senin, 6 Okt 2025 | 15:01
Gubernur Muhidin Resmikan KCM Bioskop Pertama di Tabalong

Gubernur Muhidin Resmikan KCM Bioskop Pertama di Tabalong

Rabu, 10 Sep 2025 | 21:29
Ketua Kwarda Pramuka Kalsel Lantik Mabida, Kwarcab dan LPK Gerakan Pramuka Tabalong

Ketua Kwarda Pramuka Kalsel Lantik Mabida, Kwarcab dan LPK Gerakan Pramuka Tabalong

Rabu, 10 Sep 2025 | 18:47
Ketua Mabida Pramuka Kalsel H Muhidin Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64 di Tabalong

Ketua Mabida Pramuka Kalsel H Muhidin Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64 di Tabalong

Rabu, 10 Sep 2025 | 17:18

Chairani Ideris maupun Ketua Syekh Muhammad Napis dan Fahrullazi juga berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara utuh peran serta upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong dalam meningkatkan harkat dan derajat petani karet melalui kebijakan pengelolaan BOKAR.

Ketiga, amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong lahirnya putusan yang mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap inovasi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

25 Lembaga dan tokoh yang mengatasnamakan sahabat pengadilan menegaskan, penyampaian amicus curiae tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum maupun mempengaruhi putusan akhir perkara.

Namun, sebagai elemen masyarakat, DDII merasa berkewajiban menyampaikan informasi dan nuansa batin yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Tabalong sehubungan dengan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, DDII juga menyinggung sosok Dr H Anang Syakhfiani, yang merupakan mantan Bupati Tabalong selama dua periode. Menurut DDII, selama kepemimpinannya, Anang Syakhfiani telah memberikan banyak kontribusi bagi perkembangan dan kemajuan daerah.

Terkait kebijakan BOKAR yang kini menjadi objek perkara, DDII menilai kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya nyata Pemkab Tabalong dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu, menurut mereka, tercermin dari stabilnya harga karet di daerah pada periode pelaksanaan kebijakan tersebut.

Atas dasar itu, 25 Tokoh Tabalong memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara tersebut secara adil serta mempertimbangkan, kebijakan BOKAR tidak layak dipandang sebagai suatu tindak pidana.

Mereka juga berharap Majelis Hakim dapat menggali dan memahami secara mendalam rasa keadilan serta kebenaran yang hidup dan diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Tabalong.

Pengajuan amicus curiae tersebut ditandatangani di Tanjung pada 21 Januari 2026 oleh bersama 5 Lembaga dan 20 Tokoh termasuk Ketua DDII Kabupaten Tabalong, Drs. H. Fahrullazi, MM, Ketua Dewan Dakwah Prov Kalsel KH Chairany Inderis dan Ketua Syekh Muhammad Napis.

Terpisah, Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penyerahan dokumen amicus curiae tersebut.

“Iya benar, dan tadi sempat bertemu dengan Ketua PN Banjarmasin didampingi Panitera dan Kasub Kepegawaian di ruang tamu terbuka PN Banjarmasin,” tuturnya. (smr)

Tags: Amicus CuriaeBOKARDDIIHukumPN BanjarmasinTabalong

Baca Juga

Atasi Ancaman Banjir, Bangunan Ganggu Sungai dan Drainase Akan Dibersihkan

Atasi Ancaman Banjir, Bangunan Ganggu Sungai dan Drainase Akan Dibersihkan

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:24
Pengguna Aplikasi Banjarmasin Pintar Rendah, Diskominfotik Gandeng SKPD dengan Layanan Tertinggi

Pengguna Aplikasi Banjarmasin Pintar Rendah, Diskominfotik Gandeng SKPD dengan Layanan Tertinggi

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:05
Bhakti Korem Untuk Anak Bangsa : 2.500 Pasang Sepatu Dibagikan kepada Siswa

Bhakti Korem Untuk Anak Bangsa : 2.500 Pasang Sepatu Dibagikan kepada Siswa

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:00
Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel Kolaborasi Gelar Pasar Wadai Ramadhan di Siring 0 KM

Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel Kolaborasi Gelar Pasar Wadai Ramadhan di Siring 0 KM

Kamis, 29 Jan 2026 | 19:56
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist