SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) memberikan insentif fiskal senilai Rp300 miliar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) berprestasi. Atau masing-masing sebanyak Rp24 miliar dialokasi untuk provinsi dan kabupaten/kota.
Penetapan pemberian alokasi insentif fiskal 2024 sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi dan kabupaten/kota.
Salah satu daerah yang mendapat penghargaan atas kinerja terbaiknya dalam pengendalian inflasi adalah Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Di bawah kepemimpinan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor sebagai walikota dan wakil walikota, Banjarmasin diganjar penghargaan dengan insentif fiskal inflasi sebesar Rp 5,7 miliar.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina sangat bersyukur, dengan capaian yang diraih Pemko Banjarmasin, yang mengandalkan sinergitas dan bergerak kayuh baimbai sehingga mampu menekan laju pertumbuhan inflasi.
Ia berterima kasih, dengan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat Banjarmasin untuk menjaga kestabilan ekonomi dan pergerakan inflasi yang semakin baik.
“Hal terbaik memberikan bukti, kebersamaan kita semua membuahkan hasil untuk dimanfaatkan bersama,” ujarnya, kepada awak media, Selasa (16/7/2024).
Bagi dia, insentif fiskal ini sebagai wujud apresiasi pemerintah pusat terhadap kinerja Pemko Banjarmasin dalam pengendalian inflasi beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah Pemko Bnajarmasin mendapatkan dana insentif fiskal untuk pengendalian inflasi dan sebagai bentuk penghargaan terhadap Pemerintah kota melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Banjarmasin,” ucapnya.
Menurutnya, dana tersebut, akan dipergunakan untuk pembangunan keberlanjutan di Banjarmasin.
“Dananya akan dimasukan ke kas daerah, dan dimasukan ke Anggaran Perubahan sehingga nantinya ini bisa digunakan untuk pembangunan di Banjarmasin,” ujarnya.
Sekali lagi, Ibnu mengucapkan terima kasih untuk kinerja kepada seluruh stakeholder terkait yang terlibat langsung dalam pengendalian inflasi selama ini, hingga apresiasi bisa didapatkan.
Tak hanya itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dengan penghargaan khusus kepada daerah-daerah yang berkinerja bagus dalam pengendalian inflasi termasuk Banjarmasin.
Sekedar diketahui, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024, untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya.
Insentif ini diberikan bagi daerah yang berkinerja baik.
Dalam tahun anggaran 2024, Pemerintah secara umum mengalokasi Insentif fiskal sebesar Rp 8 triliun dalam rangka memberikan penghargaan kepada daerah atas perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Insentif fiskal sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang yang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional. (shn/smr)