SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin akan melakukan sidak ataupun patroli ke sejumlah lokasi guna penegakan aturan selama Ramadan.
“Baik itu pelaku usaha maupun tempat hiburan malam (THM), sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP) Banjarmasin Ahmad Muzaiyin.
Ia mengungkapkan, aktivitas warung makan masih tetap diperbolehkan buka, namun hanya diperbolehkan untuk melayani take away atau dibawa pulang saja.
“Baru boleh buka melayani di tempat dari pukul 17.00 WITA,” imbuhnya di Balaikota Banjarmasin, Senin (3/3/2025).
Diungkapkannya, pihaknya sudah mengantongi beberapa lokasi yang menjadi titik kerawanan, khususnya warung sakadup.
Oleh karenanya, akan ada patroli rutin untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh pelaku usaha.
“Untuk mencari apakah ada tempat makan ataupun THM yang tidak mengindahkan peraturan yang telah diberlakukan,” katanya.
Dan sebelumnya pihaknya akan sosialisasi dulu untuk mengingatkan kembali sebagai langkah tahap awal, baru nanti upaya penertiban, yustisi dan tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar.
Kemudian untuk aktivitas di THM selama bulan Ramadan sesuai dengan yang diatur dalam Perda seluruh aktivitas akan ditutup total. Baik itu Karaoke, Diskotik, PUB hingga Billiard.
“Jadi kami berharap, dalam pelaksanaannya tahun ini bisa kondusif sebagaimana tahun-tahun kemarin,” tuturnya.
Dia mengharapkan, ada partisipasi masyarakat bersama-sama mendukung agar pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan bisa berjalan aman, nyaman dan kondusif.
Diketahui, selama Ramadan, pemilik usaha rumah makan hingga tempat hiburan malam di Banjarmasin diminta untuk patuhi aturan teknis hingga operasional yang berlaku. (shn/smr)