SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Hasil konsultasi publik ditetapkan per September 2022, tarif air leding PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih (Perseroda) naik 10 persen. Namun kenaikan itu ditanggapi dengan sejumlah catatan.
Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah menyatakan, secara garis besar anggota dewan, masih tidak menyetujui kenaikan tarif, karena pertimbangan pemulihan ekonomi.
Menurut dia, kenaikan tarif itu karena biaya produksi dan operasional yang tidak mencukupi. Maka muncul usulan PTAM Bandarmasih untuk penyesuaian tarif.
“Tapi catatannya, kenaikan tarif jangan sampai membebani masyarakat bawah,” katanya usai menghadiri Konsultasi Publik, Senin (2/8/2022).
Awan juga berharap, ada subsidi untuk pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selanjutnya, hasil konsultasi publik penyesuaian tarif ini disosialisasikan kepada masyarakat bawah melalui ketua RT setiap wilayah. Sehingga warga dapat memahami alasan dan dasar kenaikan tarif.
“Mudah-mudahan bisa sepemahaman, sehingga nantinya tidak bergejolak,” harapnya.
Sementara Kepala BPKP Wilayah Kalsel, Rudy M Harahap memberikan masukan, supaya kinerja PTAM Bandarmasih meningkat.
Dia juga memahami, bila tidak dilakukan penyesuaian tarif, maka ada potensi kerugian di PTAM Bandarmasih.
“Namun penyesuaian tarif ini, harus dibarengi untuk meningkatkan servis dan pelayanan terhadap pelanggan dengan menerapkan sistem remunerasi berbasis kinerja,” jelasnya.
Jadi, kata dia, apabila servis dan pelayanannya lambat, maka para pelanggan harus diberikan kompensasi. “Untuk bulan yang berikutnya, pembayaran pelanggan bisa lebih murah,” tuturnya.
Dia juga berharap, CSR PTAM Bandarmasih tetap dijalankan dan tidak hanya tugasnya mementingkan kepentingan bisnis.
“Sehingga pihak PTAM Bandarmasih bisa mendapat kepercayaan yang lebih dari masyarakat,” tukasnya. (shn/smr)