SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tarif parkir baru Rp 2 ribu sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2025 sudah diberlakukan.
Diharapkan para Juru Parkir (Jukir) mematuhi beleid tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Slamet Begjo memastikan, akan mengambil langkah tegas terhadap Jukir yang melanggar aturan tarif resmi.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah memasang spanduk yang mencantumkan tarif resmi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu.
“Sosialisasi langsung kepada Jukir juga dilakukan agar tidak ada alasan untuk tidak mengetahui ketentuan tarif parkir terbaru tersebut,” tutur Slamet, usai kegiatan pemasangan spanduk di kawasan Pasar Baru, Senin (16/6/2025).
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan langsung kepada para Jukir dan memasang spanduk yang jelas.
“Tarif Rp 2 ribu untuk roda dua itu sudah sesuai Perwali Banjarmasin. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan memberikan Surat Peringatan (SP),” tegasnya.
Dari pantauan di lapangan, kata Slamet, sebagian besar Jukir mulai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan, yakni tarif Rp2 ribu, sesuai retribusi resmi pemerintah.
“Kami sempat berbincang dengan beberapa Jukir di Pasar Baru. Mereka sudah mengakui bahwa tarif Rp3 ribu itu memang bukan tarif resmi dan sekarang mulai mengikuti tarif yang sesuai Rp2 ribu,” bebernya.
Ia menegaskan, jika ada Jukir atau pengelola parkir yang melanggar akan diberi teguran atau surat peringatan (SP).
“Jika setelah diberikan SP para Jukir masih membandel, maka izin sebagai petugas parkir akan dicabut secara permanen,” tegasnya.
Bagi dia, kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. “Setelah SP, jika tetap melanggar izinnya langsung kami cabut,” timpalnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan transparansi retribusi parkir, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pungutan liar (Pungli) yang meresahkan. (shn/smr)