SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas berupaya memimalisir masalah pendidikan di Kalsel.
Salah satunya dengan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sebab, Perda tersebut dibentuk bertujuan agar tak ada permasalahan pendidikan di Kalsel.
“Dengan sosialisasi Perda ini, paling tidak meminimalkan permasalahan pendidikan,” ujar Suripno Sumas saat Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Banjarmasin, Sabtu (25/02/2023).
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel ini mengharapkan, dengan sosialisasi Perda ini tidak ada permasalahan pendidikan di Kalsel.
Kepala SMAN 5 Banjarmasin Muhlis Taklim yang menjadi narasumber dalam sosialisasi mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan pada prinsipnya semua orang mempunyai hak mendapatkan pendidikan atau bersekolah. Namun perlu pengaturan agar tidak menimbulkan masalah.
“Misalnya dalam hal penerimaan sekolah, yang mengatur zonasi dan jalur prestasi,” sebut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalsel ini.
Selain itu, penerimaan sekolah harus menyediakan jatah 20 persen bagi yang tidak mampu atau miskin.
Dijelaskannya, secara rinci dalam penerimaan siswa terbagi sistem zonasi 50 persen, melalui prestasi dan jalur pindah orang tua masing-masing 15 persen.
“Jadi tidak ada masalah dalam masuk sekolah, kecuali memang keterbatasan tempat,” tandasnya. (smr)