SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Terkendala izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa dibayarkan sampai saat ini.
Sehingga TPP kepada guru PPPK terhitung sudah 6 bulan lamanya belum bisa dicairkan.
Meskipun ada regulasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin tidak berani untuk mencairkan TPP untuk guru PPPK.
“Padahal untuk itu kami ada regulasi, tapi kalau dipaksakan akan kena denda sekitar Rp 500 juta per bulan,” kata Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi, saat jumpa pers di Kantor Disdik Banjarmasin, Selasa (3/1/2023)
Namun, ia memastikan, anggaran untuk pembayaran TPP untuk guru PPPK masih ada dan disimpan.
“Kalau untuk anggaran TPP yang sudah dipersiapkan masih tersimpan, jadi tinggal menunggu izin tersebut ke luar dari Kemendagri untuk bisa dicairkan kepada guru berstatus PPPK. Jadi tidak hangus walaupun belum bisa dicairkan,” jelasnya.
Nuryadi juga mengeluhkan, akibat dana TPP itu mengendap menjadi salah satu penyerapan anggaran di Disdik Banjarmasin di 2022 lalu, mengalami Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
“Secara garis besar di Disdik Banjarmasin untuk realisasi fisik sekitar 96,89 persen dan keuangan hanya 46,1 persen,” tukasnya. (shn/smr)