SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sosialisasi Pengawasan alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya) ke SPBU, Agen dan Pangkalan LPG digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin.
Kegiatan di Hotel Nasa Banjarmasin yang diikuti 20 SPBU, 15 Agen dan 15 Pangkalan LPG, Senin (21/7/2025).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdagin) Banjarmasin Ichrom Muftezar menuturkan, mengundang sekitar 50 peserta yang terdiri 20 SPBU, 15 Agen dan 15 Pangkalan LPG.
“Ini hanya perwakilan, sebenarnya jumlah SPBU, Agen dan Pangkalan LPG lebih dari itu,” ujarnya.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan ketaatan para pelaku usaha dalam melakukan aktivitasnya di Banjarmasin.
“Soalnya bila terjadi, tindakan cukup merugikan masyarakat,” sebut Tezar.
Karena itu Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan konsumen, dengan terus melakukan pengawasan dan hampir setiap hari mencek turun ke Lapangan baik ke SPBU, Agen dan Pangkalan.
“Apalagi selama dua tahun ini mendapatkan Daerah Tertib Ukur (DTU),” jelas Tezar.
Mudah-mudahan, kata dia, nanti di tahun yang akan datang ada penambahan Sumber Daya Manusia (SDM), karena hanya memiliki satu pengawas yang ada di Banjarmasin.
Meski hingga saat ini tidak ada temuan, tapi kalau ada pelanggaran pasti ada sanksi tegas sesuai aturannya.
“Saya juga mengimbau kepada SPBU, Agen dan Pangkalan LPG serta lainnya tidak menyalahgunakan UTTP nya yang pada akhirnya merugikan masyarakat di Banjarmasin,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kemetrologian Disperdagin Banjarmasin Rini Kusmarini menuturkan, kegiatan ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan UTTP yang dipergunakan dalam transaksi, agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan dalam melindungi konsumen, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Jumlah UTTP telah ditera ulang setiap tahun nya terus mengalami peningkatan, dari 2021 ada 30.406 unit, lalu 2022 tercatat 31.538 unit, 2023 sebanyak 33.463 unit dan 2024 total ada 39.446 unit,” terang Rini.
Ia menyatakan, pengawasan terus secara masif dilakukan, baik sosialisasi secara tatap muka maupun tidak langsung kepada para pengguna UTTP di Banjarmasin.
Agar penggunaan UTTP sesuai ketentuan, terlebih SPBU, Agen dan Pangkalan LPG. Merupakan komoditas BBM dan Gas yang krusial sering memunculkan gejolak di masyarakat.
“Oleh karena itu dilaksanakan sosialisasi pengawasan UTPP ke SPBU, Agen dan Pangkalan LPG,” jelasnya.
Rini berharap, para peserta dapat memahami pentingnya pengawasan terhadap UTTP agar sesuai yang ditentukan dan mampu memberikan rasa aman bagi konsumen.
“Perlu diketahui di Banjarmasin terdapat 22 SPBU, 19 Agen dan 732 Pangkalan LPG,” tukasnya. (shn/smr)