Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Advetorial

Sosialisasi Perda, Desy Tekankan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Lansia

Sabtu, 8 Mar 2025 | 21:44 WITA
Wakil Ketua DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (foto : istimewa)

Wakil Ketua DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kegiatan ini berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2025, dengan salah satu lokasi utama di Yayasan Uma Kandung, Kelurahan Sungai Baru, yang dihadiri oleh para lansia.

Dalam sosialisasi ini, Desy menjelaskan, Perda tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.

Dukung Program Pemerintah Akad Massal KUR, Bank Ikut Berkontribusi 250 Debitur

Dukung Program Pemerintah Akad Massal KUR, Bank Ikut Berkontribusi 250 Debitur

Sabtu, 25 Okt 2025 | 21:20
Cari Kerja, Datangi Job Fair BLK 2025 Pemprov Kalsel

Cari Kerja, Datangi Job Fair BLK 2025 Pemprov Kalsel

Jumat, 24 Okt 2025 | 17:13
Dinkes Banjarmasin Tingkatkan Kualitas Masyarakat dalam Menangani Krisis Kesehatan Akibat Bencana

Dinkes Banjarmasin Tingkatkan Kualitas Masyarakat dalam Menangani Krisis Kesehatan Akibat Bencana

Kamis, 23 Okt 2025 | 19:52
Hj Ellyana Trisya Hasnuryadi Tampil di Acara IWAPI Fashion Day 2025

Hj Ellyana Trisya Hasnuryadi Tampil di Acara IWAPI Fashion Day 2025

Rabu, 22 Okt 2025 | 19:44

Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini mencakup berbagai aspek, seperti wewenang dan tanggung jawab pemerintah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya yang mendukung, kerja sama dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan.

“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa kesejahteraan sosial dapat diwujudkan dengan baik, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraannya, tetapi partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan,” ujar Desy dalam paparannya.

Selain di Yayasan Uma Kandung, Desy juga menggelar sosialisasi serupa di Kelurahan Pemurus Baru.

Di hadapan warga, ia menegaskan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan Perda ini.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini. Kesejahteraan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari berbagai elemen masyarakat agar program-program yang telah disiapkan dapat berjalan efektif,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera bagi semua. (putza/smr)

Tags: AdvetorialDesy Oktavia SariDPRD KalselKalselPerdaSosialisasi

Baca Juga

Sudah 300 Paket Bansos Darurat Dibagikan Dinsos

Dinsos Banjarmasin Ajukan 3.500 Sasaran Penyaluran BLTS 

Rabu, 29 Okt 2025 | 18:43
Diskompumker Banjarmasin Siapkan SDM Berdaya Saing Melalui Pelatihan Kerja

Diskompumker Banjarmasin Siapkan SDM Berdaya Saing Melalui Pelatihan Kerja

Rabu, 29 Okt 2025 | 18:23
Lewat IG Bank Kalsel, Gubernur Muhidin Ajarkan Pentingnya Menabung Sejak Dini

Lewat IG Bank Kalsel, Gubernur Muhidin Ajarkan Pentingnya Menabung Sejak Dini

Rabu, 29 Okt 2025 | 11:12
Orang Tua Atlet Renang Banjarmasin Keluhkan Ketidakadilan dan Fasilitas Tak Layak di Porprov XII Tala

Orang Tua Atlet Renang Banjarmasin Keluhkan Ketidakadilan dan Fasilitas Tak Layak di Porprov XII Tala

Rabu, 29 Okt 2025 | 09:41
Next Post
Yakin Bisa Lindungi dari Potensi Konflik Pertanahan, Saiman Terima Sertipikat Wakaf Berbentuk Elektronik

Yakin Bisa Lindungi dari Potensi Konflik Pertanahan, Saiman Terima Sertipikat Wakaf Berbentuk Elektronik

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist