SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rencana merger Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan segera terealisasi.
Hal ini berdasar pada Perda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.
Ada sembilan OPD yang berubah tipe, digabungkan, dan berubah nama di antaranya Sekretariat DPRD yang sebelumnya tipe C naik menjadi tipe B, Inspektorat Daerah yang sebelumnya tipe B naik menjadi tipe A.
Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak naik menjadi tipe A serta berubah nama. Yang mana setelah penambahan urusan Keluarga Berencana sehingga menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana sebelumnya tipe A diturunkan menjadi tipe B karena pemisahan urusan keluarga berencana.
Badan Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah sehingga menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi tipe B.
Badan Kepegawaian Daerah sebelumnya type B naik menjadi tipe A, Dinas Ketahanan Pangan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura dengan tipe A.
Selanjutnya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah bersifat tetap dengan hanya perubahan nama yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah yang bertipe B.
Atas hal itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menilai, penataan kelembagaan OPD Pemprov Kalsel ini merupakan suatu kebijakan dalam tata administrasi pemerintahan, melalui kebijakan perampingan perangkat daerah, dengan pemisahan urusan penunjang pemerintahan bidang keuangan dan penggabungan urusan pemerintahan.
Sebab, sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan, serta mengacu terhadap PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan aturan lainnya.
”Dapat kita pahami bersama bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah Pemprov Kalsel penting untuk disesuaikan dan ditinjau dari sejumlah aspek baik perubahan urusan kewenangan pemerintahan, penyederhanaan birokrasi, RPJMD, beban kerja organisasi, peningkatan pelayanan publik, kondisi kemampuan keuangan daerah, keterbatasan SDM dan aturan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, dia menekankan, ketika wacana penataan kelembagaan ini terealisasi, Pemprov Kalsel diminta untuk melakukan akeselerasi, optimalisasi dan percepatan pelaksanaan program pemerintahan yang aktual secara efisien, efektif, dan berdaya guna bagi masyarakat Kalsel.
Salah satu yang menjadi sorotan Bang Dhin, yakni upaya Pemprov Kalsel dalam melakukan penguatan dan memberikan daya dukung terhadap Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Menurutnya, keberadaan BRIDA sebagai kebutuhan terkini dalam masifnya perkembangan zaman.
”BRIDA ini hadir melalui amanat Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta inovasi di daerah. Maka penting suatu daya dukung dan penguatan oleh Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan dan pemajuan penelitian berbasis riset teknologi,” tukasnya. (putza/smr)