Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Seluruh Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadan, Termasuk Rumah Biliar

Rabu, 22 Mar 2023 | 11:11 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi unsur Forkompimda Banjarmasin saat diwawancarai wartawan usai rakor. (foto : shn/seputaran)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi unsur Forkompimda Banjarmasin saat diwawancarai wartawan usai rakor. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menjaga dan menghormati bulan suci Ramadan, maka seluruh tempat hiburan seperti diskotik, rumah biliar, pub dan karaoke dilarang buka atau beroperasi selama Ramadan.

Kebijakan itu diputuskan berdasarkan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin di Hotel Roditha Banjarmasin, Selasa (21/03/2023).

“Disepakati selama pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan, kegiatan masyarakat agar menaati Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2005 tentang Revisi Perda No 13 tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadan,” ujar Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, kepada wartawan, usai rapat tersebut.

Pagelaran Karasmian Kebudayaan Banjar dan Hasil Karya Siswa SMPN 2 Banjarmasin Ditampilkan

Pagelaran Karasmian Kebudayaan Banjar dan Hasil Karya Siswa SMPN 2 Banjarmasin Ditampilkan

Kamis, 22 Jan 2026 | 20:06
Jalin Sinergitas dengan Media, Dandim 1007/Banjarmasin Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiring Kabar Hoax

Jalin Sinergitas dengan Media, Dandim 1007/Banjarmasin Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiring Kabar Hoax

Kamis, 22 Jan 2026 | 19:55
Galeri Terapung Sasirangan Terlihat Tak Terawat

Galeri Terapung Sasirangan Terlihat Tak Terawat

Senin, 19 Jan 2026 | 20:50
Pemko Banjarmasin Sudah Anggarkan Bonus Atlet

Pemko Banjarmasin Sudah Anggarkan Bonus Atlet

Senin, 19 Jan 2026 | 20:34

Menurutnya, Perda tersebut merupakan aturan-aturan umum yang ada di Banjarmasin dan sebagai sebuah kearifan lokal.

Sehingga, berdasarkan ketentuan yang sudah diatur di Perda itu, untuk pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya yang makan di tempat, harus mengikuti aturan.

“Bila di pasar wadai boleh mulai jam 15.00 WITA sampai seterusnya, sedangkan di luar itu baru boleh buka dari pukul 17.00 WITA sampai sahur,” ujarnya.

Dalam Perda itu, untuk salon atau rumah kecantikan dibolehkan buka dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.

Selain itu, tegas dia, selama Ramadan seluruh tempat hiburan dilarang untuk buka, seperti biliard, pub dan karaoke serta diskotek.

Ditanya terkait permintaan dispensasi oleh rumah biliard? Ibnu Sina mengatakan dengan tegas bahwa itu termasuk kategori hiburan yang pastinya dilarang untuk buka.

“Kecuali nanti, kami minta dari biliar ini masuk dalam kategori olahraga bukan hiburan. Karena dalam ketentuan Perda kita, rumah biliar masuk dalam hiburan, jadi memang harus libur, apalagi di rumah biliar ada live musicnya,” ketusnya.

Ia berharap, aturan ini bisa diikuti seluruh warga Banjarmasin serta pelaku usaha, agar menghormati datangnya bulan suci Ramadan.

“Mudah-mudahan kita dapat melaksanakan ibadah di Ramadhan tahun ini, dan bisa berjalan dengan lancar sampai Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Ia mengatakan, dengan menjaga kesucian Ramadan dan mengikuti aturan yang ada, berarti tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada di masyarakat.

“Sebab kami menyepakati ingin hidup rukun di Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinRamadanseputaran.id

Baca Juga

Program MBG di Banjarmasin Dipastikan Tetap Berjalan Selama Ramadhan

Program MBG di Banjarmasin Dipastikan Tetap Berjalan Selama Ramadhan

Selasa, 27 Jan 2026 | 20:21
Pemko Banjarmasin Pastikan PBI BPJS Kesehatan Bagi Warga Miskin Tidak Ada Pengurangan

Pemko Banjarmasin Pastikan PBI BPJS Kesehatan Bagi Warga Miskin Tidak Ada Pengurangan

Selasa, 27 Jan 2026 | 20:17
Pemko Banjarmasin Bakal Rektrut Tenaga Honorer Skema PJLP

Pemko Banjarmasin Bakal Rektrut Tenaga Honorer Skema PJLP

Selasa, 27 Jan 2026 | 20:09
52 Koperasi Merah Putih di Banjarmasin Ditargetkan Rampung Dibangun Tahun Ini

52 Koperasi Merah Putih di Banjarmasin Ditargetkan Rampung Dibangun Tahun Ini

Selasa, 27 Jan 2026 | 20:00
Next Post
Ada Pasar Wadai Difasilitasi Pemprov Kalsel, Begini Kata Pihak Disbudporapar Banjarmasin

Ada Pasar Wadai Difasilitasi Pemprov Kalsel, Begini Kata Pihak Disbudporapar Banjarmasin

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist