Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dipotong 

Jumat, 15 Mar 2024 | 10:04 WITA
ASN Pemko Banjarmasin.

ASN Pemko Banjarmasin.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Selama bulan suci Ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingakungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin disesuaikan. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam Perpres itu mengatur jam kerja selama bulan suci Ramadan yakni instansi pemerintah dan pegawai ASN, sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Total waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat. Sedangkan untuk waktu istirahat di Jumat ditetapkan selama 60 menit dan selain Jumat selama 30 menit.

Rumdin Tinggal Menunggu Furniture, Bakal Ditempati Wakil Walikota

Rumdin Tinggal Menunggu Furniture, Bakal Ditempati Wakil Walikota

Rabu, 15 Jul 2026 | 20:51
Pantau Jalan Ambles, Walikota Yamin Ajak Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perbaikan Segera

Pantau Jalan Ambles, Walikota Yamin Ajak Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perbaikan Segera

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:08
Viral Diduga Tak Layani Warga, Pangkalan Gas Masrani Didatangi Disperdagin Bersama Pertamina

Viral Diduga Tak Layani Warga, Pangkalan Gas Masrani Didatangi Disperdagin Bersama Pertamina

Selasa, 14 Jul 2026 | 21:27
100 Pelaku IKM Dibekali Ilmu Izin Edar Produk

100 Pelaku IKM Dibekali Ilmu Izin Edar Produk

Selasa, 14 Jul 2026 | 21:22

Bila mengacu dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah diatur jam kerja untuk instansi dengan 5 hari kerja dalam seminggu.

Pada Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00. Dengan jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 atau 30 menit.

Kemudian untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30. Dengan jam istirahat dari pukul 11.30 – 12.30 (60 menit).

“Kendati dengan adanya pemotongan jam kerja, yang hampir satu jam ini, produktifitas ASN tidak akan terganggu dan bisa bekerja seperti biasa,” kata Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, usai kegiatan di Hotel Rattan Inn, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, ini sudah mulai bisa disiasati, karena sudah setiap tahun dan para ASN bisa melakukan penyesuaian aktivitas.

“Sehingga, ini tidak akan terlalu berpengaruh pada produktivitas kinerja pegawai,” ungkapnya.

Apabila masih ada pegawai yang terlambat ataupun masuk tidak sesuai dengan jam kerja, tetap akan dikenakan sanksi.

“Karena secara umum ini sama saja dan telah diatur, mau di bulan suci Ramadhan ataupun tidak, jika terlambat pasti kita berikan sanksi,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: ASNPemko BanjarmasinRamadhan

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Bekali Pemuda Kemampuan Berbahasa Asing

Pemko Banjarmasin Bekali Pemuda Kemampuan Berbahasa Asing

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:39
Tindaklanjuti Arahan Walikota, Sekda Tinjau Sejumlah TPS

Tindaklanjuti Arahan Walikota, Sekda Tinjau Sejumlah TPS

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:29
Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:25
Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Rabu, 15 Jul 2026 | 20:54
Next Post
Khawatir Mengandung Bahan Berbahaya, Mie Habang Hingga Bingka Barandam Dicek

Khawatir Mengandung Bahan Berbahaya, Mie Habang Hingga Bingka Barandam Dicek

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist