SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Angka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada 2023 di Banjarmasin mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin di 2022 terjadi 45 kasus kekerasan fisik dan 59 kasus kekerasan psikis yang menimpa perempuan.
Kemudian 10 kasus kekerasan fisik dan 15 kasus kekerasan psikis yang menimpa anak laki-laki. Lalu 12 kasus kekerasan fisik dan 15 kasus kekerasan psikis yang menimpa anak perempuan.
Sedangkan pada 2023 terdapat 21 kasus kekerasan fisik dan 32 kasus kekerasan psikis yang menimpa perempuan. Kemudian 7 kasus kekerasan fisik dan 15 kasus kekerasan secara psikis yang menimpa anak perempuan. Lalu 7 kasus kekerasan fisik dan 9 kasus kekerasan secara psikis yang menimpa anak laki-laki.
“Jadi melihat data itu tentu jauh turunnya,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3A Banjarmasin Susan.
Dikatakannya, kasus KDRT itu pemicunya oleh perselingkuhan, ekonomi, omongan, bertengkar yang kemudian terjadilah kekerasan fisik.
“Biasanya kalau sampai lebam mereka lapor ke Polsek lalu dirujuk ke pihak kita. Jadi bakal kita dampingi, kalau memang mau lanjut ke kasus hukum telah ada tenaga ahli hukum, psikologi dan kerohaniawan sesuai dengan peran kita. Sehingga mereka memang merasa terlindungi,” ucapnya.
Kebanyakan, kata dia, KDRT yang terjadi adalah pemukulan dan hingga diseret. “Kalau sampai penusukan belum ada datanya di kita,” ujarnya.
Adapun upaya dari DP3A dalam mengurangi KDRT, yakni melakukan sosialisasi melalui Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) hingga kader-kader di kelurahan. Kemudian lewat praktisi pendidikan baik itu Sekolah dan Perguruan Tinggi di Banjarmasin, dan melalui Satuan Petugas (Satgas) Kekerasan terhadap Perempuan.
“Jadi upaya yang seperti itu yang dilakukan oleh pihak DP3A melalui bidang perempuan,” ujarnya.
Sementara untuk menghadapi kekerasan dengan korban perempuan tuna rungu (tidak dapat mendengar) kerja sama dengan organisasi Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin).
“Soalnya waktu itu mengalami kesusahan untuk komunikasi bahasa isyarat dengan yang terjadi,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk lapor atau mengadu bagi masyarakat mengalami KDRT, bisa dengan orang terdekat baik tetangga, Ketua RT dan Kelurahan serta Bhabinsa yang ada di Kelurahan.
“Siapa saja berhak melapor, karena tidak perlu khawatir kerahasian atau masalah terjamin dan tak bakal diekpos keluar. Soalnya kami memiliki kode etik. Untuk hotline bisa hubungi di 082250453333 bakal 24 jam siap termasuk hari libur,” tukasnya. (shn/smr)