Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Sejumlah Objek Pajak di Banjarmasin Naik

Senin, 2 Jan 2023 | 18:28 WITA
Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin bersama pimpinan DPRD Banjarmasin menunjukan draf Perda Pajak Daerah yang disahkan saat paripurna.

Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin bersama pimpinan DPRD Banjarmasin menunjukan draf Perda Pajak Daerah yang disahkan saat paripurna.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mengawali 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama DPRD setempat menggelar rapat paripurna, pada Senin (2/1/2023).

Ada tiga agenda dalam paripurna tersebut, yakni perihal tutup masa sidang 2022 dan buka masa sidang 1 2023, lalu persetujuan bersama penetapan Perda tentang Pajak Daerah, kemudian Rapat Paripurna internal pembentukan Pokja Tatib DPRD Banjarmasin.

Melalui rapat paripurna itu, maka pada 2023 ini dipastikan ada kenaikan pajak untuk sejumlah objek pajak di Banjarmasin.

Satpol PP Ancam Tertibkan PKL di Pasar Wadai Ramadan, Ini Penjelasan

Satpol PP Ancam Tertibkan PKL di Pasar Wadai Ramadan, Ini Penjelasan

Senin, 2 Mar 2026 | 19:52
Dishub Perketat Truk Masuk Kota saat Ramadan

Dishub Perketat Truk Masuk Kota saat Ramadan

Senin, 2 Mar 2026 | 19:31
Tak Lagi Pakai Kupon, Cukup Tunjukan KTP Tebus Paket di Pasar Murah Ramadan BCSR

Tak Lagi Pakai Kupon, Cukup Tunjukan KTP Tebus Paket di Pasar Murah Ramadan BCSR

Senin, 2 Mar 2026 | 19:27
15 Delegasi Tenaga Kerja dan Penerima Beasiswa Kaikoukai Healthcare Corporation Batch 4 Dilepas ke Jepang

15 Delegasi Tenaga Kerja dan Penerima Beasiswa Kaikoukai Healthcare Corporation Batch 4 Dilepas ke Jepang

Rabu, 18 Feb 2026 | 21:40

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, penentuan ketentuan pajak daerah baru tersebut, tujuannya tentu untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Beberapa objek pajak yang akan mengalami penyesuaian sudah didata dan segera dikoordinasikan lebih lanjut melalui instansi terkait.

“Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu,” ujarnya usai paripurna tersebut.

Menurut dia, keputusan ketentuan pajak tersebut sudah melalui proses yang sesuai dan mengacu kepada Undang-undang pajak yang ada di atasnya.

“Penetapan pajak ini mengambil angka minimum 30 persen dari maksimal 75 persen. Sehingga yang kita lakukan, karena untuk menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Sementara Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya mengungkapkan, ada beberapa item atau objek pajak yang mengalami perubahan nilai yang harus dibayarkan oleh objek pajak.

“Misalnya untuk pajak hiburan malam, mandi uap dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40 persen. Diskotik, Pub dan karaoke keluarga besarannya juga sama,” ujarnya.

Kemudian untuk olahraga ketangkasan biliar dan bowling dikenai pajak sebesar 10 persen. “Juga untuk PJU 10 persen serta ada beberapa pajak lainnya,” ungkapnya.

Harry berharap, ketentuan pajak baru tersebut dapat diterapkan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat. “Tapi tentu saja nanti dapat dilakukan evaluasi, agar bisa disempurnakan lagi,” tukasnya. (sna/smr)

Tags: banjarmasinPajak NaikParipurnaPerdaseputaran.id

Baca Juga

PAM Bandarmasih Pastikan Distribusi Air Berjalan Normal Selama Libur Lebaran

PAM Bandarmasih Pastikan Distribusi Air Berjalan Normal Selama Libur Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 | 16:52
Disdik Banjarmasin Imbau Orang Tua Siswa Awasi Aktivitas Anak Selama Libur Lebaran

Disdik Banjarmasin Imbau Orang Tua Siswa Awasi Aktivitas Anak Selama Libur Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 | 16:34
Salat Ied di Halaman Balai Kota, Doorprize Dua Tiket Umrah

Salat Ied di Halaman Balai Kota, Doorprize Dua Tiket Umrah

Senin, 16 Mar 2026 | 16:54
Insentif Khusus Diberikan ke 2.196 Pasukan Kuning

Insentif Khusus Diberikan ke 2.196 Pasukan Kuning

Senin, 16 Mar 2026 | 14:55
Next Post
Bangkitkan Pelaku UMKM, Paman Birin Serahkan Bantuan Gerobak Bergerak 

Bangkitkan Pelaku UMKM, Paman Birin Serahkan Bantuan Gerobak Bergerak 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist