Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

SE Terbaru, Pejabat dan ASN Dibolehkan Bukber dengan Warga

Selasa, 28 Mar 2023 | 14:42 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai wartawan soal pencalonan gubernur Kalsel. (foto : shn)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai wartawan soal pencalonan gubernur Kalsel. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet (Seskab) terkait larangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar buka puasa bersama  (Bukber) selama Ramadan, nampaknya ada rumusan baru.

Rumusan baru tersebut didapat Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat mengikuti zoom meeting terkait pengendalian inflasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Dalam rumusan baru itu, yang dimaksud dengan larangan berbuka puasa bersama hanya bagi kumpulan pejabat atau ASN saja. Tetapi tidak berlaku jika pejabat pemerintah atau ASN Bukber bersama pada masyarakat umum,” jelasnya di Lobby Balaikota Banjarmasin, Senin (27/03/2023).

21 Titik Karhutla di Banjarmasin, Ada 2,26 Hektare Lahan Terbakar

21 Titik Karhutla di Banjarmasin, Ada 2,26 Hektare Lahan Terbakar

Senin, 4 Sep 2023 | 07:41
Jembatan Sungai Andai – Cemara Ujung Dibangun Tahun Depan

Jembatan Sungai Andai – Cemara Ujung Dibangun Tahun Depan

Senin, 4 Sep 2023 | 07:21
Wakil Ketua Dewan Kalsel Berharap RSUP Dibangun di Kalsel

Wakil Ketua Dewan Kalsel Berharap RSUP Dibangun di Kalsel

Minggu, 3 Sep 2023 | 19:37
Paman Yani Inginkan Atlet Sambo Terus Berprestasi di Kancah Dunia 

Paman Yani Inginkan Atlet Sambo Terus Berprestasi di Kancah Dunia 

Minggu, 3 Sep 2023 | 13:37

Ia pun mengungkapkan, dalam waktu dekat Kemendagri bakal mengeluarkan SE terbaru lagi, untuk memperjelas rumusan baru terkait berbuka puasa bersama tersebut.

“Tadi drafnya saya foto dan itu dibolehkan, hanya saja teknisnya bukan pejabat yang hadir banyak, tapi bersama masyarakat dan kaum dhuafa,” katanya.

Selain itu, pejabat juga boleh menghadiri undangan dari masyarakat yang punya hajat berbuka puasa bersama.

“Tapi patut diingat yang banyak hadir adalah masyarakat umum dan kaum dhuafa,” tekannya.

“Bahkan dalam draf SE Kemendagri RI yang sempat saya foto tadi, disebutkan boleh pada saat berbuka puasa bersama sekalian menyerah bantuan sosial,” jelasnya.

Ibnu pun mengapresiasi SE tersebut dan berharap segera diterbitkan. Supaya masyarakat bisa merasakan dekat dengan pimpinan daerahnya, melalui acara Bukber yang sederhana.

“Padahal yang kita maksud tidak buka puasa dengan mewah tapi buka puasa bersama masyarakat untuk menjalin silahturahmi. Maka dari itu, sebagai kehati-hatian saja untuk hal tersebut,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: bukberLaranganseputaran.id

Baca Juga

Trio Motor Dorong Kolaborasi Pendidikan Vokasi dan Industri

Trio Motor Dorong Kolaborasi Pendidikan Vokasi dan Industri

Senin, 8 Sep 2025 | 16:54
Mutmainnah Resmi Pimpin PKS Banjarmasin Periode 2025–2030

Mutmainnah Resmi Pimpin PKS Banjarmasin Periode 2025–2030

Senin, 8 Sep 2025 | 15:17
Walikota Yamin Minta Tradisi Budaya Baayun Maulid Dijaga dan Dilestarikan

Walikota Yamin Minta Tradisi Budaya Baayun Maulid Dijaga dan Dilestarikan

Senin, 8 Sep 2025 | 14:32
Posbankum Hadir di Semua Kelurahan Banjarmasin

Posbankum Hadir di Semua Kelurahan Banjarmasin

Senin, 8 Sep 2025 | 12:11
Next Post
Selama Ramadan, Volume Sampah Melonjak Sekitar 10 Persen

Selama Ramadan, Volume Sampah Melonjak Sekitar 10 Persen

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist