SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menelusuri adanya oknum juru parkir (Jukir) di kawasan Pasar Lima, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang diduga menarik tarif retribusi parkir melebihi batas normal yakni Rp 20 ribu.
Dari penelusuran petugas Dishub Banjarmasin ada dua oknum Jukir yang dicurigai. Namun satu Jukir kedapatan menarik uang parkir tak sesuai tarif yang ditentukan.
“Maka dari itu kita lakukan pemanggilan baik oknum Jukir dan pengelolanya dan diberi surat peringatan pertama,” tegas Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo, saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (28/03/2023).
Dalam surat peringatan itu untuk oknum Jukir, diminta menandatangani surat pernyataan, apabila kembali kedapatan menarik tarif retribusi parkir tak lazim, maka yang bersangkutan akan diberhentikan.
“Sedangkan untuk pengelola lahan kawasan parkir, ditindaklanjuti dengan surat peringatan secara berjenjang hingga pencabutan izin usaha pengelolaan parkir,” ujarnya.
Disinggung agar di kawasan Pasar Lima menggunakan aplikasi e-parking, Bedjo menyatakan, pihaknya selalu siap menerapkan e-parking. Namun yang perlu disiapkan terlebih dahulu adalah sumber daya manusianya.
“Beberapa kawasan memang sudah menerapkan. Tapi memang belum berjalan secara maksimal,” jelasnya.
Ia juga menduga, kasus penarikan tarif parkir tak sesuai ketentuan oleh oknum Jukir nakal, tak menutup kemungkinan terjadi di kawasan lain.
Mengantisipasi hal itu, pihaknya akan turun ke lapangan memberitahukan, bahwa tarif parkir sesuai ketentuan dengan pemasangan spanduk.
“Jadi untuk tarif parkir, masih sesuai tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016,” katanya.
Berdasarkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir tersebut, tarif parkir paling mahal hanya sebesar Rp10 ribu per kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk kendaraan tempelan atau gandengan.
Sedangkan untuk truk ukuran berat tarif retribusi sekali parkir Rp 8 ribu dan tarif retribusi truk biasa dan bus Rp 5 ribu.
Adapun truk mini dan sejenisnya dikenai tarif retribusi Rp 4 ribu. Kemudian mobil sedan, mini bus, pick up dan kendaraan lainnya yang sejenis hanya Rp 3 ribu.
Terakhir, tarif retribusi kendaraan bajaj atau roda tiga, kendaraan bermotor dan sejenisnya Rp 2 ribu.
“Jadi masyarakat bisa langsung melaporkan bila ada yang menarik tarif di atas ketentuan itu kepada Dishub Banjarmasin, agar dapat segera ditindaklanjuti. Mengingat selama ini, belum ada kebijakan terbaru menaikan tarif retribusi parkir,” tukasnya. (shn/smr)