SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin melakukan penertiban terhadap satu bangunan rumah warga yang berada di atas bantaran Sungai Andai, Jalan Sungai Andai, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa (21/5/2024).
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Banjarmasin sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) kepada warga yang bangunannya berada di atas sungai tersebut.
Bahkan surat pemberitahuan pembongkaran diberikan, namun pihak pemilik belum ada tindakan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai, maka tak serta merta mudah untuk menata pembangunan rumah penduduk terutama di bantaran sungai.
Turut diperkuat lagi dengan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang upaya peningkatan pengelolaan sungai dan Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin Noorfahmi Arif Ridha mengatakan, pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur, yakni dari proses pembinaan dengan sosialisasi untuk menginformasikan kepada pemilik bangunan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 16 Tahun 2003, aturannya hanya memberikan waktu dari SP ke 1 sampai SP ke 3.
“Karena sudah diberikan SP 3 pada Selasa (14/5/2024) yang lalu. Lalu, untuk memberikan lebih waktu dan kesempatan bagi warga yang akan kita tertibkan bangunannya diserahkan surat pemberitahuan pembongkaran, Kamis (16/5/2024),” jelasnya.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, belum ada tindakan dan pergerakan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri.
“Hingga akhirnya dilakukan penertiban pada hari ini,” tuturnya.
Dikatakannya, pembongkaran tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari warga.
Bahkan sebelum bangunan jadi pondasi dan segala macam.Telah disampaikan atau diperingatkan, bahwa jangan atau tidak boleh membangun di atas bantaran sungai.
“Jadi kesalahannya, membangun bangunan di atas bantaran sungai dan pastinya tidak ada izinnya,” ucapnya.
Ia melanjutkan, saat penertiban ada juga bangunan lain di depannya berupa lapak sekitar 3 buah yang ditertibkan.
“Terkait bangunan lainnya, kita masih menunggu proses lebih lanjut kalau memang dibutuhkan Pemko Banjarmasin,” katanya.
Dia pun menginginkan, ada kolaborasi dan komunikasi antara seluruh instansi berkaitan bangunan yang ada di bantaran sungai. Misalnya, Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait bangunan di atas bantaran sungai.
“Tapi yang pasti target utama saat proses penertiban ini adalah bangunan baru yang berada di bantaran sungai,” tukasnya. (shn/smr)