Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Kriminal

Rugikan Negara, Tersangka Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejari Banjarmasin

Selasa, 10 Sep 2024 | 21:15 WITA
Tersangka saat diserahkan ke Kejari Banjarmasin. (foto : istimewa)

Tersangka saat diserahkan ke Kejari Banjarmasin. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama SB kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin pada Selasa, (10/9/2024).

Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), pada
23 Juli 2024 silam.

Tersangka SB selaku Direktur Utama PT. BSB diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Agustus dan September 2016.

Tiga Tahun Berturut-turut, Kanwil DJP Kalselteng Berhasil Lampaui Target Penerimaan PajakĀ 

Tiga Tahun Berturut-turut, Kanwil DJP Kalselteng Berhasil Lampaui Target Penerimaan PajakĀ 

Kamis, 18 Jan 2024 | 13:09
Pojok Konsultasi dan Pelayanan Hukum Kejari Ada di Pemko Banjarmasin

Pojok Konsultasi dan Pelayanan Hukum Kejari Ada di Pemko Banjarmasin

Selasa, 23 Mei 2023 | 09:52

SB juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dalam Masa Pajak tersebut.

Perbuatan SB dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Akibat dari hal tersebut diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp588.516.711.

SB diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun
dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap, proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi
terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.

Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assessment, yaitu wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama Koordinator Pengawas
Kepolisian Daerah Kalsel, Kejati Kalsel, Kejari Banjarmasin, serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik,” tukasnya. (rilis/smr)

Tags: Kanwil DJP KalseltengKejari BanjarmasinKriminal

Baca Juga

Honor Ketua RT jadi Rp 750 Ribu Tiap Bulan, Dana Operasional Rp 17 Juta Setahun

Honor Ketua RT jadi Rp 750 Ribu Tiap Bulan, Dana Operasional Rp 17 Juta Setahun

Senin, 12 Jan 2026 | 21:05
Pemko Banjarmasin Dorong Transformasi Pelayanan Posyandu

Pemko Banjarmasin Dorong Transformasi Pelayanan Posyandu

Senin, 12 Jan 2026 | 20:58
Gubernur H Muhidin Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Kalsel

Gubernur H Muhidin Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Kalsel

Senin, 12 Jan 2026 | 15:38
Perketat Perizinan Pembangunan Perumahan, Disperkim Banjarmasin Minta Jangan Sampai Menutup Jalur Sungai

Perketat Perizinan Pembangunan Perumahan, Disperkim Banjarmasin Minta Jangan Sampai Menutup Jalur Sungai

Minggu, 11 Jan 2026 | 20:33
Next Post
Hari Pertama Bekerja, Dewan Banjarmasin Didemo

Hari Pertama Bekerja, Dewan Banjarmasin Didemo

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist