SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera disahkan menjadi Perda. Sebab, sudah difinalisasi panitia khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin bersama instansi terkait, di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, Senin (1/11/2022).
“Dalam waktu dekat, akan segera diparipurnakan,” ujar Ketua Pansus Raperda tersebut Hilyah Aulia.
Dia juga bersyukur, setelah sekian lama pembahasan, akhirnya regulasi PBG akan segera diparipurnakan.
“Dengan adanya aturan hukum itu, maka secara otomatis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan berganti menjadi PBG,” ujarnya.
Menurut Komisi III DPRD Banjarmasin ini, dari Perda itu nantinya ada besaran retribusi mengalami kenaikan, namun tidak tinggi.
Selain itu, penarikan retribusi juga akan dikenakan per unit atau item di satu bangunan.
Meski begitu, ia merasa aturan hukum yang baru ini tak membebani masyarakat termasuk pengembang perumahan.
Ketua DPC PKB Banjarmasin ini juga optimis melalui regulasi ini akan menambah PAD.
Soal proses perizinan PBG, Hilyah menjelaskan, masih belum sistem online. Sebab, pemohon harus meminta formulir pendaftaran PBG di Dinas PUPR Banjarmasin.
“Dari situ akan terlihat jenis PBG yang dimohon, lalu dilihat spek dan ketahanannya. Jika sudah disesuaikan baru izin diberikan,” tukasnya. (sna/smr)