SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memeriahkan Hari Jadi (Harjad) ke-74 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Bank Kalsel memberikan Cashback Provisi hingga 74 persen untuk kredit multiguna. Cashback provisi itu berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Kalimantan Selatan (Kalsel)
Program ini berlaku terbatas hanya sepanjang Mei 2026. Sebagai kado istimewa bagi masyarakat, khususnya debitur loyal Bank Kalsel, untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Promo Kredit Multiguna ini berlangsung mulai Periode 01 Mei hingga 29 Mei 2026. DenganĀ menyasar seluruh debitur kredit konsumtif yang penggajiannya (payroll) disalurkan melalui Bank Kalsel.
Debitur kreditur kategori penerima kredit multiguna dimaksud yaitu, para PNS, CPNS, Pensiunan (termasuk Janda/Duda), PPPK, hingga Pegawai PDAM.
Promo ini berlaku untuk seluruh Kredit Multiguna, kecuali jenis Terusan Vertikal, Kredit Properti, FLPP, Tapera, UMG, dan Channeling.
Sementara itu khusus PPPK & Pegawai PDAM: Kredit Multiguna Kretap tersedia bagi pegawai yang gajinya disalurkan melalui Bank Kalsel.
Untuk mendapatkan cashback provisi sebesar 74% tersebut, Bank Kalsel memberikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu, Minimal Plafond sebesar 25 Juta Rupiah.dengan jangka waktu kredit minimal 1 tahun.
Promo Kredit Multiguna ini berlaku Fleksibel untuk pengajuan kredit New (Baru), Take Over, Top Up, maupun Kompensasi.
Pemberian cashback oleh Bank Kalsel yang angkanya selaras dengan usia Kabupaten HSU (74 tahun) merupakan bentuk sinergi bank pembangunan daerah dengan momentum hari besar di Kalsel.
“Dengan cashback provisi hingga 74%, kami berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial masyarakat dengan cara yang lebih ekonomis,” tulis manajemen Bank Kalsel.
Bagi Anda yang tertarik, segera kunjungi Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat untuk konsultasi dan pengajuan.
Bank Kalsel adalah lembaga perbankan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK & BI, serta merupakan peserta penjaminan LPS, sehingga transaksi Anda dijamin aman. (adv/smr)









