SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di DPRD Kalsel, Jumat (10/7/2026).
Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel Hasnuryadi Sulaiman mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
Ia juga menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan DPRD serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi tersebut,” katanya.
Dalam paripurna itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyatakan Raperda layak ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo menjelaskan, pembahasan Raperda tidak hanya berfokus pada kesesuaian laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah melalui mekanisme checks and balances,” sebutnya.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK itu, pemerintah daerah juga menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027. (smr)









