SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Seorang pria paruh baya MDI (57), warga Desa Jaro Kecamatan Jaro, Tabalong dianiaya MN alias Udin (39), warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai, Tabalong menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan mata istri korban pada sebuah kebun di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (5/12/2021) sekitar jam 08.30 Wita.
Sekitar dua hari setelah kejadian, pelaku MN ditangkap anggota gabungan dari Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai.
Pelaku tindak pidana penganiayaan itu ditangkap di rumahnya, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021) membenarkan, peristiwa tersebut dan penangkapan pelaku.
Diceritakannya, kejadian berawal ketika MN berangkat ke kebun karet menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah parang yang digantungkan di kendaraan.
Dalam perjalanan, MN diminta berhenti oleh MDI, untuk menanyakan harga jual tanah kebun karet milik MN seluas 1,5 Ha.
“Entah mengapa hal itu justru terjadi kesalahpahaman antara keduanya dan terjadilah perkelahian,” beber Iptu Mujiono.
Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka robek di bagian lengan sebelah kiri dan telapak tangan bagian kanan, akibat bacokan parang yang digunakan MN.
“Aksi perkelahian antara MN dan MDI sempat dilerai oleh istri korban,” katanya.
Sang istri yang melihat suaminya terluka lalu meminta pertolongan kepada anaknya. Kemudian MDI dilarikan ke Puskesmas Haruai untuk diberikan perawatan medis.
Istri korban SK (60) dan anaknya merasa keberatan atas peristiwa tersebut, lalu melaporkan ke Polsek Haruai.
“Pelaku MN sudah ditahan di Polres Tabalong. Dan kasunya masih dalam penyelidikan,” pungkas Iptu Mujiono.
Bersama pelaku, petugas juga menyita parang sepanjang 56 Cm dengan gagang terbuat dari kayu. (smr)