SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Holim (32), ditangkap di depan sebuah hotel di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (23/12/2021).
Pria itu ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin lantaran kedapatan membawa narkoba, Rabu (15/12/2021) lalu, sekitar pukul 18.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan penangkapan warga Jalan Pekapuran Raya Gang Mufakat RT 25, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur itu.
Penangkapan itu berawal dari laporan ada transaksi narkoba yang diterima anggota, kemudian dilanjutkan pengintaian di lapangan.
“Begitu tersangka melintas di TKP langsung dihentikan, saat digeledah ditemukan 3 butir ekstasi,” jelas dia, Kamis (23/12/2021).
Kemudian dari hasil pengembangan ke tempat tinggal lelaki tersebut, petugas kembali menemukan puluhan butir ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu.
“Barang haram itu ditemukan di dalam kamar tersangka,” jelasnya
Dari tersangka, total narkoba yang diamankan, yakni 82 butir ekstasi warna kuning berlogo kuda ferrari seberat 30,34 gram, 9 paket sabu-sabu 52,90 gram, uang tunai Rp1,3 juta, plastik kresek hitam, timbangan digital warna silver, sendok plastik warna biru, sendok dari sedotan plastik dan sepeda motor nopol DA 2350 NH.
Dikatakan Kompol Mars Suryo Kartiko, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Banjarmasin, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (smr)