Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Umum

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, FWK Desak Revisi UU Pers 

Kamis, 6 Nov 2025 | 11:53 WITA
Diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025). (foto : istimewa)

Diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025). (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam UU Pers tidak lagi memadai. Hal ini mengemuka dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang menyoroti Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 8 menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mempertanyakan efektivitasnya.

“Pasal ini terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan?” kata Raja. Ia menegaskan amandemen UU Pers diperlukan agar perlindungan wartawan menjadi tanggung jawab tegas negara. “Wartawan bekerja untuk publik dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur.”

Ikuti Arahan Gubernur, Pemko Ajak Media Hidupkan Anjungan di TMII Jakarta

Ikuti Arahan Gubernur, Pemko Ajak Media Hidupkan Anjungan di TMII Jakarta

Jumat, 10 Okt 2025 | 11:59
Rezim Presiden Siapa pun, Wartawan Harus Tetap Berpikir Kritis 

Rezim Presiden Siapa pun, Wartawan Harus Tetap Berpikir Kritis 

Jumat, 3 Okt 2025 | 11:41
Turnamen Badminton Piala Walikota Cup Antar Desk Wartawan 2025 Sukses Digelar

Turnamen Badminton Piala Walikota Cup Antar Desk Wartawan 2025 Sukses Digelar

Senin, 29 Sep 2025 | 12:38
Kapolri Berharap PWI Bersatu Kembali

Kapolri Berharap PWI Bersatu Kembali

Rabu, 16 Jul 2025 | 16:10

Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan. “Berapa kali wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, rumah mereka dibakar. Mana perlindungannya?” ujarnya.

Ia mengkritik pihak yang menganggap pasal tersebut sudah cukup. “Organisasi pers mestinya melihat realitas. Jangan pura-pura tidak tahu.”

Raja menambahkan, penerapan perlindungan harus jelas hingga level lapangan. “Harus dirinci bagaimana pelaksanaannya,” katanya.

Wartawan senior A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah sepakat pentingnya evaluasi nyata atas implementasi pasal tersebut.

Pasal 8 UU Pers juga tengah diuji materi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai pasal itu multitafsir dan bisa merugikan wartawan. “Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang kriminalisasi,” tegasnya di MK, Selasa (9/9/2025).

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan, gugatan berfokus pada kejelasan perlindungan hukum wartawan dalam kerja jurnalistiknya. (rilis/smr)

Tags: FWKRevisiUU PersWartawan

Baca Juga

Pidato di Rakornas, Presiden Prabowo Sentil Baliho dan Kabel Semerawut di Banjarmasin 

Pidato di Rakornas, Presiden Prabowo Sentil Baliho dan Kabel Semerawut di Banjarmasin 

Jumat, 6 Feb 2026 | 12:32
DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja 

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja 

Kamis, 5 Feb 2026 | 13:16
Dana Belum Cair, MBG SPPG Asparagus Kelayan Selatan Terhenti Sementara

Dana Belum Cair, MBG SPPG Asparagus Kelayan Selatan Terhenti Sementara

Rabu, 4 Feb 2026 | 20:21
KPK OTT di KPP Banjarmasin, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng Sampaikan Hal Ini

KPK OTT di KPP Banjarmasin, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng Sampaikan Hal Ini

Rabu, 4 Feb 2026 | 19:59
Next Post
Pemprov Kalsel Komitmen dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan melalui Pelaksanaan REDD+

Pemprov Kalsel Komitmen dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan melalui Pelaksanaan REDD+

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist