SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) terkait Pembagian Zonasi Pemadam Kebakaran telah diberlakukan. Namun penerapannya di lapangan masih sulit dijalankan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Banjarmasin Hendro mengatakan, penerapan sistem zonasi memang masih ada dilanggar para relawan dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Telah dirundingkan dan musyawarahkan kepada pimpinan-pimpinan. Cuma ya karena di lapangan, bahwa ini diberitahu tidak boleh dan itu tak bisa oleh sama-sama ingin menolong. Jadi kami ini menyerankan saja ini terkait bahwa ada Perda Zonasi ini,” tuturnya.
Sering kali, para Damkar beralasan untuk membantu sanak keluarga yang terkena musibah kebakaran walaupun melewati zonasi pemadaman yang telah ditetapkan untuk per kecamatan.
“Niatnya mereka ingin menolong, saat di lapangan kita sulit untuk mengontrol sistem zonasi ini,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya terus mengimbau secara persuasif mengenai penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2023 itu.
“Disdamkarmat ini juga berdiri belum lama, makanya kami pelan-pelan menjelaskan secara persuasif kepada mereka mengenai Perda zonasi ini,” katanya.
Ia berharap, seiring waktu, penengakan Perda ini akan benar-benar diterapkan seluruh Redkar atau Damkar di Banjarmasin, guna mewujudkan ketertiban saat menjalankan tugas penanganan kebakaran,” tukasnya. (shn/smr)