SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2005 mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan dan telah diatur dalam Instruksi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin.
Namun regulasi dan kesepakatan Forkompimda Banjarmasin untuk Ramadan tahun ini, tak jauh berbeda dengan Ramadan tahun-tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, instruksi bersama Forkopimda sebagian besar mengatur tempat usaha selama Ramadan.
“Seperti aturan jam buka tutup tempat makan yang baru boleh dilakukan dari jam 17.00 WITA. Kalau ingin take away atau bawa pulang masih bisa dilakukan,” ungkapnya Ikhsan Budiman.
Lalu ada juga aturan pengeras suara, masih mengadopsi Peraturan dari Kementerian Agama (Kemenag) dari tahun sebelumnya.
“Selebihnya untuk aturan lain, pada 2025 ini lebih merincikan aturan dalam kegiatan bagarakan sahur di wilayah Banjarmasin,” terangnya.
Ia mengimbau, kepada masyarakat yang melakukan kegiatan bagarakan sahur agar bisa lebih tertib dan memperhatikan jam pelaksanaannya.
“Jangan juga jam 1 bagarakan sahurnya, kapan jadinya orang tidur. Sesuaikan saja, berikan waktu untuk istirahat masyarakat,”;jelasnya.
Kemudian, ia meminta, agar kegiatan bagarakan sahur bisa dilakukan di lingkungannya masing-masing.
“Jangan sampai ada masyarakat dari luar yang melakukan bagarakan sahur di lingkungan sekitar. Jadi jangan ada masyarakat di lingkungan satu malah bagarakan sahur ke lingkungan yang lainnya. Pada intinya itu yang kami atur, selebihnya yang lain masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, larangan kegiatan usaha selama Ramadan juga kembali diberlakukan bagi Tempat Hiburan Malam (THM), mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005.
Meliputi kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub atau public house (tempat usaha menyediakan Minuman Beralkohol (Minol) dan rumah biliard dilarang buka selama bulan Ramadan sampai dengan H+1 Lebaran. (shn/smr)