SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Meningkatkan daya tarik investasi di Banjarmasin, DPRD Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyepakati penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Investasi , saat rapat paripurna di gedung DPRD Banjarmasin, Senin (4/8/2025).
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini mengatakan, insentif yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk kebijakan yang mempermudah proses investasi.
“DPRD mendukung penuh upaya pemerintah kota mendorong investasi, terlebih Banjarmasin sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata sangat potensial,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor pariwisata menjadi salah satu magnet utama bagi investor, namun penataan regulasi juga harus tetap memperhatikan rambu-rambu bagi sektor usaha tertentu. “Artinya, jangan sampai kebijakan kemudahan investasi menjadi kebablasan. Harus tetap selektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Banjarmasin harus mampu memenuhi target investasi yang ditetapkan dan ke depan diharapkan dapat terus tumbuh melalui peningkatan pelayanan perizinan dan kepastian hukum bagi investor.
Sementara Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR optimis, dengan adanya Perda ini, iklim investasi di Banjarmasin akan semakin kondusif dan ramah bagi investor dari berbagai sektor. “Dengan makin banyaknya investor masuk, maka tercipta lapangan pekerjaan yang luas dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menekankan pemberian insentif dan kemudahan tetap dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan mengutamakan kepentingan umum. Terkait bentuk insentif dan kemudahan, Walikota menyebutkan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan walikota (Perwali) sebagai turunan teknis dari Perda tersebut. (sna/smr)