Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Peristiwa Hukum

Perda Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Investasi Disahkan

Senin, 4 Agu 2025 | 17:35 WITA
Walikota Banjarmasin HM Yamin bersama Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri penandatangan dokumen Perda yang baru disahkan. (foto : sna/seputaran)

Walikota Banjarmasin HM Yamin bersama Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri penandatangan dokumen Perda yang baru disahkan. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Meningkatkan daya tarik investasi di Banjarmasin, DPRD Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyepakati penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Investasi , saat rapat paripurna di gedung DPRD Banjarmasin, Senin (4/8/2025).

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini mengatakan, insentif yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk kebijakan yang mempermudah proses investasi.

“DPRD mendukung penuh upaya pemerintah kota mendorong investasi, terlebih Banjarmasin sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata sangat potensial,” ujarnya.

Fraksi Golkar dan Demokrat Persatuan Perjuangan Usul Penambahan Modal untuk Bank Kalsel Bertahap

Fraksi Golkar dan Demokrat Persatuan Perjuangan Usul Penambahan Modal untuk Bank Kalsel Bertahap

Kamis, 25 Sep 2025 | 20:02
DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna RAPBD 2026

DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna RAPBD 2026

Selasa, 16 Sep 2025 | 19:52
Pemprov Ajukan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel Sebesar Rp 400 Miliar

Pemprov Ajukan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel Sebesar Rp 400 Miliar

Kamis, 11 Sep 2025 | 18:49
DPRD Banjarmasin Tetapkan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp 2,6 Triliun 

DPRD Banjarmasin Tetapkan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp 2,6 Triliun 

Rabu, 20 Agu 2025 | 16:24

Ia menambahkan, sektor pariwisata menjadi salah satu magnet utama bagi investor, namun penataan regulasi juga harus tetap memperhatikan rambu-rambu bagi sektor usaha tertentu. “Artinya, jangan sampai kebijakan kemudahan investasi menjadi kebablasan. Harus tetap selektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Banjarmasin harus mampu memenuhi target investasi yang ditetapkan dan ke depan diharapkan dapat terus tumbuh melalui peningkatan pelayanan perizinan dan kepastian hukum bagi investor.

Sementara Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR optimis, dengan adanya Perda ini, iklim investasi di Banjarmasin akan semakin kondusif dan ramah bagi investor dari berbagai sektor. “Dengan makin banyaknya investor masuk, maka tercipta lapangan pekerjaan yang luas dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menekankan pemberian insentif dan kemudahan tetap dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan mengutamakan kepentingan umum. Terkait bentuk insentif dan kemudahan, Walikota menyebutkan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan walikota (Perwali) sebagai turunan teknis dari Perda tersebut. (sna/smr)

Tags: ParipurnaPerda tentang Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Investasi

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Bekali Pemuda Kemampuan Berbahasa Asing

Pemko Banjarmasin Bekali Pemuda Kemampuan Berbahasa Asing

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:39
Tindaklanjuti Arahan Walikota, Sekda Tinjau Sejumlah TPS

Tindaklanjuti Arahan Walikota, Sekda Tinjau Sejumlah TPS

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:29
Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:25
Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Rabu, 15 Jul 2026 | 20:54
Next Post
Mewujudkan Banjarmasin Maju Sejahtera, DPRD Banjarmasin tetapkan RPJMD 2025-2029

Mewujudkan Banjarmasin Maju Sejahtera, DPRD Banjarmasin tetapkan RPJMD 2025-2029

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist