SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).
Kegiatan yang dibuka Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda tersebut bertempat di Ballroom Hotel Pyramid, Senin (28/7/2025).
Dalam arahannya, Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menekankan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos.
Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para pengelola serta mendorong penyaluran dana yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” pintanya.
Ia menginginkan, laporan tidak hanya rapi secara administrasi, tetapi juga mencerminkan manfaat nyata bagi penerima.
Dia mengingatkan, dana hibah dan Bansos rawan terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan, sehingga diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.
Ia juga ingin memastikan, tidak ada kesalahan dalam proses tersebut. “Karena itu, melalui sosialisasi ini ingin semuanya bisa berjalan dengan baik dan tertib. Jadi yang hadir ini adalah penerima dana hibah dan Bansos 2025 dan yang akan menerima 2026,” sebutnya.
Wakil Walikota juga berharap, yang mendapatkan Bansos atau hibah tepat sasaran, kemudian benar-benar bermanfaat dan laporannya akuntabel.
Sekali lagi, Ananda menghendaki, tidak ada kesalahan. Mengingat dana hibah dan Bansos banyak sekali terjadi kekeliruan dalam prosesnya. “Jadi berharap dengan sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Juli Khair menuturkan, pelaksanaan sosialisasi ini, agar dana hibah dan Bansos tepat sasaran.
Tentunya, dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti di Perwali Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023.
Diharapkan pula kepada seluruh penerima hibah dan Bansos bisa dapat mengikuti alur mekanisme yang berlaku.
Kemudian pada saat penyampaian pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi sesuai aturan berlaku.
“Sehingga diharapkan tidak ada permasalahan dikemudian hari terkait pemberian hibah dan bansos ini,” katanya.
Menurutnya, penerima ini ada dari Mesjid, Organisasi Masyarakat (Ormas), lembaga pendidikan swasta dan lainnya.
Aturannya mensyaratkan penerima hibah itu harus berbentuk lembaga atau Ormas yang disahkan berdasarkan Kementrian Hukum (Kemenkum).
“Penerima ada yang boleh tiap tahun dan adapula yang tidak. Kecuali ada yang ditentukan lain oleh Peraturan Undang-undang, ada beberapa boleh tiap tahun,” jelasnya.
Adapun anggaran diterima tergantung rencana anggaran biaya (RAB) yang disampaikan dan hasil verifikasi tim akan melaksanakan hibah. Hasilnya baru disampaikan usulan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menerima hibah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Edy Wibowo menuturkan, hibah akan diberikan sesuai dengan permohonan dan
kemampuan keuangan daerah. Adapun besarannya tergantung usulan masing-masing SKPD.
“Jadi mengajukan proposal dengan sistem yang sudah masuk di SKPD rencana kerjanya. Nanti diverifikasi SKPD terhadap usulan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau Perwali tadi,” jelasnya.
Sedangkan berbentuk lembaga mempunyai yayasan, domisili, kepengurusan dan peruntukkannya. Nanti bila telah diverifikasi dan setujui baru disampaikan ke TAPD untuk dibahas.
“Jangan sampai pemberi hibah tumpang tindih, misalnya dalam satu kegiatan ada meminta bantuan di pihak lain, jadi tidak utuh. Antara penganggaran pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pihak lainnya,” jelasnya.
Adapun anggaran hibah diberikan ke SKPD dan Kesra rata-rata tiap tahunnya sekitar hampir Rp100 miliar. (shn/smr)