Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Pemko Gelar Sosialisasi Perwali bagi Pengelola Dana Hibah dan Bansos

Senin, 28 Jul 2025 | 19:24 WITA
Kegiatan sosialisasi Perwali Banjarmasin No.139/2023. (foto : shn/seputaran)

Kegiatan sosialisasi Perwali Banjarmasin No.139/2023. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).

Kegiatan yang dibuka Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda tersebut bertempat di Ballroom Hotel Pyramid, Senin (28/7/2025).

Dalam arahannya, Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menekankan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos.

Capaian ODF Banjarmasin Rampung 100 Persen, Wakil Walikota : Ada Jamban, Akan Kita Bongkar

Capaian ODF Banjarmasin Rampung 100 Persen, Wakil Walikota : Ada Jamban, Akan Kita Bongkar

Selasa, 30 Des 2025 | 20:02
Disbudporapar Banjarmasin Bersiap Hadapi Kunjungan Wisata di Momen Tahun Baru

Disbudporapar Banjarmasin Bersiap Hadapi Kunjungan Wisata di Momen Tahun Baru

Senin, 29 Des 2025 | 21:28
Rampung Dibangun, Jembatan Cusa Masih Penguatan Oprit

Rampung Dibangun, Jembatan Cusa Masih Penguatan Oprit

Senin, 29 Des 2025 | 21:22
Momen 5 Rajab, Pantauan Dishub Banjarmasin : Volume Kendaraan Tembus Puluhan Ribu

Momen 5 Rajab, Pantauan Dishub Banjarmasin : Volume Kendaraan Tembus Puluhan Ribu

Minggu, 28 Des 2025 | 14:01

Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para pengelola serta mendorong penyaluran dana yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” pintanya.

Ia menginginkan, laporan tidak hanya rapi secara administrasi, tetapi juga mencerminkan manfaat nyata bagi penerima.

Dia mengingatkan, dana hibah dan Bansos rawan terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan, sehingga diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.

Ia juga ingin memastikan, tidak ada kesalahan dalam proses tersebut. “Karena itu, melalui sosialisasi ini ingin semuanya bisa berjalan dengan baik dan tertib. Jadi yang hadir ini adalah penerima dana hibah dan Bansos 2025 dan yang akan menerima 2026,” sebutnya.

Wakil Walikota juga berharap, yang mendapatkan Bansos atau hibah tepat sasaran, kemudian benar-benar bermanfaat dan laporannya akuntabel.

Sekali lagi, Ananda menghendaki, tidak ada kesalahan. Mengingat dana hibah dan Bansos banyak sekali terjadi kekeliruan dalam prosesnya. “Jadi berharap dengan sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Juli Khair menuturkan, pelaksanaan sosialisasi ini, agar dana hibah dan Bansos tepat sasaran.

Tentunya, dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti di Perwali Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023.

Diharapkan pula kepada seluruh penerima hibah dan Bansos bisa dapat mengikuti alur mekanisme yang berlaku.

Kemudian pada saat penyampaian pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi sesuai aturan berlaku.

“Sehingga diharapkan tidak ada permasalahan dikemudian hari terkait pemberian hibah dan bansos ini,” katanya.

Menurutnya, penerima ini ada dari Mesjid, Organisasi Masyarakat (Ormas), lembaga pendidikan swasta dan lainnya.

Aturannya mensyaratkan penerima hibah itu harus berbentuk lembaga atau Ormas yang disahkan berdasarkan Kementrian Hukum (Kemenkum).

“Penerima ada yang boleh tiap tahun dan adapula yang tidak. Kecuali ada yang ditentukan lain oleh Peraturan Undang-undang, ada beberapa boleh tiap tahun,” jelasnya.

Adapun anggaran diterima tergantung rencana anggaran biaya (RAB) yang disampaikan dan hasil verifikasi tim akan melaksanakan hibah. Hasilnya baru disampaikan usulan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menerima hibah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Edy Wibowo menuturkan, hibah akan diberikan sesuai dengan permohonan dan
kemampuan keuangan daerah. Adapun besarannya tergantung usulan masing-masing SKPD.

“Jadi mengajukan proposal dengan sistem yang sudah masuk di SKPD rencana kerjanya. Nanti diverifikasi SKPD terhadap usulan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau Perwali tadi,” jelasnya.

Sedangkan berbentuk lembaga mempunyai yayasan, domisili, kepengurusan dan peruntukkannya. Nanti bila telah diverifikasi dan setujui baru disampaikan ke TAPD untuk dibahas.

“Jangan sampai pemberi hibah tumpang tindih, misalnya dalam satu kegiatan ada meminta bantuan di pihak lain, jadi tidak utuh. Antara penganggaran pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pihak lainnya,” jelasnya.

Adapun anggaran hibah diberikan ke SKPD dan Kesra rata-rata tiap tahunnya sekitar hampir Rp100 miliar. (shn/smr)

Tags: banjarmasinBansosHibahPemerintahanPemko BanjarmasinPerwaliSosialisasi

Baca Juga

Realisasi Pendapatan Melebihi Target

Realisasi Pendapatan Melebihi Target

Rabu, 31 Des 2025 | 21:15
Malam Pergantian Tahun, Walikota Larang Penggunaan Kembang Api dan Konvoi di Jalan

Malam Pergantian Tahun, Walikota Larang Penggunaan Kembang Api dan Konvoi di Jalan

Rabu, 31 Des 2025 | 21:00
Opsen PKB dan BBNKB Dukung Optimalisasi PAD Banjarmasin

Opsen PKB dan BBNKB Dukung Optimalisasi PAD Banjarmasin

Selasa, 30 Des 2025 | 20:18
7.500 Siswa SD di Banjarmasin Menerima Vaksin Dengue

7.500 Siswa SD di Banjarmasin Menerima Vaksin Dengue

Selasa, 30 Des 2025 | 20:06
Next Post
Polda Kalsel Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LSM di beberapa Dinas

Polda Kalsel Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LSM di beberapa Dinas

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist