SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Momentum peringatan Hari Buruh, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berkomitmen untuk selalu siap menjembatani penyelesaian permasalahan yang terjadi antara pekerja atau buruh dengan pihak pengusaha atau perusahaan.
Selain itu diharapkan suasana Hari Buruh ini, di Banjarmasin dalam keadaan aman lancar. Kemudian jika akan ada demo, tidak menggangu aktivitas dan kenyamanan warga.
Menurut Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, momentum Hari Buruh Nasional, Pemko Banjaramsin memberikan kesempatan apresiasi kepada serikat pekerja dan buruh di Banjarmasin, dengan melaksanakan acara keakraban yaitu senam dan diaolog bersama serta pembagian doorprize.
Yang mana melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin melaksanakan silaturahmi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja buruh di Banjarmasin dengan tema Merajut Kebersamaan Pekerja dan Pengusaha di Hari Yang Fitri, di Balaikota Banjarmasin, Senin (1/05/2023)
“Saya berharap kegiatan seperti ini menjembatani antara pekerja para buruh dan para pengusaha terkait apakah itu persoalan upah minimum, masalah hak-hak pekerja atau juga masalah pekerja lainnya dibicarakan bersama-sama. Sehingga tidak ada saluran tersumbat antara aspirasi para pekerja, kebijakan pemerintah dan para pengusaha,” kata Ibnu.
Sementara itu, Kepala Diskopumker Banjarmasin M Isa Anshari mengatakan, sasaran dari kegiatan tersebut adalah untuk menjalin hubungan industrial dan kondusif antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, agar terjalinnya komunikasi untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja.
Apalagi Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai telah merenggut sejumlah hak dan merugikan para buruh ataupun bekerja.
Diharapkan para buruh bisa menjadi sama-sama menguntungkan baik para pekerja dan pengusaha.
“Adapun sekitar 500 orang pekerja yang diundang dari berbagai sektor dapat dimanfaatkan sebagai momentum yang positif,” tuturnya.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banjarmasin Suntin Yono mengapresiasi kegiatan ini. Namun diharapkan ke depannya bisa lebih besar.
Terkait Omnibus Law, ia berharap adanya perbaikan regulasi atau revisi produk hukum tersebut.
“Salah satunya adanya sistem pekerjaan outsourcing atau penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang terkesan sangat bebas saat ini. Sebab, dibebaskan outsourcing saat ini, membuka peluang pekerja luar (tenaga kerja asing) bekerja di sini,” ketusnya.
Selain itu, lanjut dia, sistem kerja outsourcing itu bisa membuat perusahan dengan mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak bagi pekerja.
“Kalau dulu mau PHK itu harus ada izin ke dinas, tapi sekarang tidak ada. Dengan adanya UU Cipta Kerja itu tidak melindungi kita sebagai pekerja,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, berlakunya UU Cipta Kerja juga dianggap masih belum memenuhi hak para pekerja baik upah, pesangon dan lainnya.
Tanpa sadar disahkannya UU Cipta Kerja itu pemerintah telah memberatkan para pekerja. Mengingat hampir seluruh perusahan telah menerapkan regulasi dari undang-undang tersebut.
“Kita para buruh dibuat menjadi budak di negeri sendiri dengan adanya ketentuan tersebut,” jelasnya.
Maka dari itu, penolakan terhadap UU Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi aspirasi yang terus disampaikan pihaknya kepada pemerintah dengan harapan adanya perubahan.
“Rencananya kami akan menyampaikan ini ke dewan provinsi pada 10 Mei nanti untuk melakukan audiensi apa yang kami rasa saat ini terhadap kebijakan UU Cipta Kerja,” tukasnya.
Diketahui kegiatan Hari Buruh ini diisi senam bersama, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dilanjutkan dengan pembagian doorprize kepada para pekerja.
Kemudian dialog bersama dengan para buruh atau pekerja dan pengusaha.
Ada juga pemberian penghargaan pada Perusahaan yang melaksanakan ketentuan perundang-undangan Ketenagakerjaan. (shn/smr)