SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memastikan bantuan konsumsi terhadap 33 Panti Asuhan tetap tersalurkan dan berkelanjutan. Sebagai bentuk dukungan terhadap panti asuhan.
Dalam bantuan ini, Pemko Banjarmasin upayakan anggarannya melalui alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun ini sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan, Pajak, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menuturkan, Pemko Banjarmasin tetap berkomitmen memberikan bantuan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
“Setelah evaluasi, kami akan mengalokasikan anggaran dari BTT untuk LKSA tsrsebut. Maka, jika kalau dikatakan Pemko Banjarmasin tidak peduli itu kurang tepat,” ungkapnya, di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (12/12/2025).
Dalam hal ini, Pemko memberikan bantuan sesuai usulan yang disampaikan SKPD teknis dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar per tahun. Khusus untuk menopang kebutuhan dasar panti asuhan.
“Bantuan ini akan disesuaikan berdasarkan data valid di lapangan. Untuk itu, meminta SKPD terkait untuk verifikasi ulang kembali jumlah panti asuhan yang ada,” katanya.
Edy menjelaskan, bentuk bantuan tahun ini berbeda, karena tidak lagi menggunakan mekanisme hibah langsung. Hal ini berdasarkan aturan yang melarang pemberian hibah secara terus-menerus. Sehingga bantuan akan diberikan dalam bentuk bahan kebutuhan pokok seperti telur, beras dan kebutuhan pangan lainnya.
Dana dari BTT akan dialihkan ke Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD terkait. Selanjutnya, mendapat evaluasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Hingga distribusi bantuan berupa bahan makanan bagi anak-anak panti di Kota Seribu Sungai diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada awal Januari 2026. Rincian bantuan bahan makanan itu berupa beras, telur, dan kebutuhan lainnya. “Dipastikan 2026 bantuan bahan makanan di panti asuhan tetap didapatkan,” tegasnya.
Pemberian bantuan ini adalah bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan sekaligus perlindungan terhadap anak terlantar. “Sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Penanganan Kemiskinan Nomor 5 Tahun 2023 tentang penanganan kemiskinan serta Peraturan Kepala Daerah Tahun 2018 terkait pemberdayaan dan penanggulangan anak tidak mampu,” tukasnya. (shn/smr)







