Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Umum

Pemko Banjarmasin Pastikan Bantuan Konsumsi 33 Panti Asuhan Tetap Tersalurkan Melalui BTT

Minggu, 14 Des 2025 | 13:09 WITA
Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : shn/seputaran)

Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memastikan bantuan konsumsi terhadap 33 Panti Asuhan tetap tersalurkan dan berkelanjutan. Sebagai bentuk dukungan terhadap panti asuhan.

Dalam bantuan ini, Pemko Banjarmasin upayakan anggarannya melalui alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun ini sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan, Pajak, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menuturkan, Pemko Banjarmasin tetap berkomitmen memberikan bantuan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

BPKPAD Banjarmasin Tunggu Juknis Pemerintah Pusat untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

BPKPAD Banjarmasin Tunggu Juknis Pemerintah Pusat untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Selasa, 16 Sep 2025 | 13:30
ASN Tak Terlibat Kelola Sampah, TPP Terancam Dibekukan

Bayar PBB dapat Sembako Gratis 

Jumat, 29 Agu 2025 | 14:45
PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

39 WP di Banjarmasin Terima Tindakan Tegas BPKPAD

Senin, 25 Agu 2025 | 14:25
PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

Rabu, 20 Agu 2025 | 14:55

“Setelah evaluasi, kami akan mengalokasikan anggaran dari BTT untuk LKSA tsrsebut. Maka, jika kalau dikatakan Pemko Banjarmasin tidak peduli itu kurang tepat,” ungkapnya, di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (12/12/2025).

Dalam hal ini, Pemko memberikan bantuan sesuai usulan yang disampaikan SKPD teknis dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar per tahun. Khusus untuk menopang kebutuhan dasar panti asuhan.

“Bantuan ini akan disesuaikan berdasarkan data valid di lapangan. Untuk itu, meminta SKPD terkait untuk verifikasi ulang kembali jumlah panti asuhan yang ada,” katanya.

Edy menjelaskan, bentuk bantuan tahun ini berbeda, karena tidak lagi menggunakan mekanisme hibah langsung. Hal ini berdasarkan aturan yang melarang pemberian hibah secara terus-menerus. Sehingga bantuan akan diberikan dalam bentuk bahan kebutuhan pokok seperti telur, beras dan kebutuhan pangan lainnya.

Dana dari BTT akan dialihkan ke Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD terkait. Selanjutnya, mendapat evaluasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Hingga distribusi bantuan berupa bahan makanan bagi anak-anak panti di Kota Seribu Sungai diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada awal Januari 2026. Rincian bantuan bahan makanan itu berupa beras, telur, dan kebutuhan lainnya. “Dipastikan 2026 bantuan bahan makanan di panti asuhan tetap didapatkan,” tegasnya.

Pemberian bantuan ini adalah bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan sekaligus perlindungan terhadap anak terlantar. “Sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Penanganan Kemiskinan Nomor 5 Tahun 2023 tentang penanganan kemiskinan serta Peraturan Kepala Daerah Tahun 2018 terkait pemberdayaan dan penanggulangan anak tidak mampu,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Bantuan KonsumsiBPKAD BanjarmasinPanti Asuhan

Baca Juga

Walikota Yamin Ingin Gedung Sekolah yang Dibangun Bisa Bertahan Hingga 20-30 Tahun

Walikota Yamin Ingin Gedung Sekolah yang Dibangun Bisa Bertahan Hingga 20-30 Tahun

Sabtu, 13 Des 2025 | 16:53
Guru Kecamatan Banjarmasin Timur Juara Umum Ajang Porgusda Banjarmasin 

Guru Kecamatan Banjarmasin Timur Juara Umum Ajang Porgusda Banjarmasin 

Jumat, 12 Des 2025 | 13:24
Kolaborasi Berbagai Unsur, TNI dan Perumda Pasar Bersihkan Kawasan Pasar Sentra Antasari

Kolaborasi Berbagai Unsur, TNI dan Perumda Pasar Bersihkan Kawasan Pasar Sentra Antasari

Jumat, 12 Des 2025 | 13:14
Fraksi PKB Siap Perjuangkan Solusi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Banjarmasin

Fraksi PKB Siap Perjuangkan Solusi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Banjarmasin

Kamis, 11 Des 2025 | 18:25
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist