Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Pemko Banjarmasin Buka Formasi 416 PPPK

Rabu, 9 Okt 2024 | 19:57 WITA
Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto. (foto : shn/seputaran)

Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin
membuka formasi 416 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan rincian 185 Guru, 66 Tenaga Kesehatan dan 165 Jabatan Fungsional Teknis.

Tahapan pendaftaran untuk formasi PPPK dimulai dari 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 periode ke-1.

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Dinkes Banjarmasin Gencarkan Koordinasi, Advokasi dan Sosialisasi P2P

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Dinkes Banjarmasin Gencarkan Koordinasi, Advokasi dan Sosialisasi P2P

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:11
Sapi Kurban Presiden Diserahkan di Masjid Agung Miftahul Ihsan

Sapi Kurban Presiden Diserahkan di Masjid Agung Miftahul Ihsan

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:08
Tinjau TPA Basirih Sekaligus Tanam Pohon di Gunungan Sampah

Tinjau TPA Basirih Sekaligus Tanam Pohon di Gunungan Sampah

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04
Stok Hewan Kurban di Banjarmasin : 2.000 Sapi, 2.500 Kambing

Stok Hewan Kurban di Banjarmasin : 2.000 Sapi, 2.500 Kambing

Selasa, 26 Mei 2026 | 20:30

Lalu, dari 17 November hingga 30 Desember 2024 untuk periode ke-2.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD DIKLAT) Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, pembukaan formasi ini terbuka untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Bagi pelamar PPPK yang sebelumnya tidak lolos masih berkesempatan untuk mengikuti pendaftaran.

“Asal termasuk dalam ruang lingkup non ASN Pemko Banjarmasin baik yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang tidak terdata di BKN dan menyesuaikan periode pelamaran,” ungkapnya.

Honorer eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II akan menjadi prioritas, ini berdasarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan untuk gaji menjadi beban APBD.

Nanti, PPPK yang lulus menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun tidak ada denda dalam aturan tersebut,” terangnya.

Sementara untuk formasi Guru juga dapat dilamar oleh pelamar prioritas, yakni memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK.

Selain itu, boleh dilamar oleh Jabatan Fungsional Guru pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Para pelamar pula boleh dari eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II BKN dan aktif mengajar di Pemko Banjarmasin.

Kemudian juga oleh Guru Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Sekolah Negeri yang dari pegawai yang terdaftar pada pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Pemko Banjarmasin.

Lalu, Guru non-ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di Pemko Banjarmasin.

“Serta, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data (database) lulusan PPG di (Kemendikbudristek),” jelasnya.

Sedangkan untuk PPPK fungsional teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun untuk jenjang Pemula, Terampil, Mahir dan Ahli Pertama.

“Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja. Syarat yang sama untuk Tenaga Kesehatan,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: headlinePemerintahanPemko BanjarmasinPPPK

Baca Juga

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:05
ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:02
Atasi Sampah dari Kegiatan Besar dan Sumbernya, Tujuh Perwali Diterbitkan

Atasi Sampah dari Kegiatan Besar dan Sumbernya, Tujuh Perwali Diterbitkan

Jumat, 29 Mei 2026 | 19:58
Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Nasional

Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:14
Next Post
Perbaikan Jalan Titiian Gang Gusti Galuh Sudah 65 Persen

Perbaikan Jalan Titiian Gang Gusti Galuh Sudah 65 Persen

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist