Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Nasional

Pelaksanaan dan Penetapan CPNS 2021 Diminta Dikaji Ulang

Senin, 3 Jan 2022 | 13:18 WITA
Seleksi CPNS

Seleksi CPNS

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Salah satu peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) MS, minta pelaksanaan dan penetapan CPNS 2021 dikaji ulang.

Terutama soal penetapan Nilai Ambang Batas,  tepatnya 5 hari sebelum pelaksanaan SKB Kemendikbud.

Sehingga, ia mengatakan, perlu ada kajian ulang yang harus dilakukan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional). Dan dapat memberikan kebijakan baru dalam penetapan kelulusan CPNS Kemendikbud 2021, berdasarkan sistem peringkat/perangkingan secara langsung dari nilai total integrasi SKD dan SKB.

Layanan E-Meterai Terganggu Saat Pendaftaran CASN, Ombudsman RI Minta Pemerintah Beri Penjelasan

Layanan E-Meterai Terganggu Saat Pendaftaran CASN, Ombudsman RI Minta Pemerintah Beri Penjelasan

Sabtu, 7 Sep 2024 | 21:30
Serahkan SK CPNS, Lilik Sujandi Berikan Pesan Ini

Serahkan SK CPNS, Lilik Sujandi Berikan Pesan Ini

Sabtu, 9 Apr 2022 | 19:34
Ratusan CPNS dan PPPK Guru Terima SK, Pemko Banjarmasin Siapkan Rp 43 Miliar untuk Gaji

Ratusan CPNS dan PPPK Guru Terima SK, Pemko Banjarmasin Siapkan Rp 43 Miliar untuk Gaji

Jumat, 8 Apr 2022 | 20:30
Walikota Banjarmasin Serahkan SK CPNS dan PPPK

Walikota Banjarmasin Serahkan SK CPNS dan PPPK

Jumat, 8 Apr 2022 | 16:18

MS menilai, penentuan nilai ambang batas SKB bertentangan dengan Permen PAN RB No.27 Tahun 2021 Pasal 1 Butir ke-17, yang menjelaskan nilai ambang batas kelulusan SKD.

“Nilai ambang batas hanya diperuntukkan untuk kelulusan SKD, bukan kelulusan SKB,” tegasnya lagi.

Atas permintaan kajian ulang dan penetapan kebijakan baru ini. MS bersama peserta seleksi lainnya melayangkan surat terbuka ke Panselnas CPNS tahun 2021, isinya :

Pertama : Pengumuman Nomor: 83815/A.A3/KP.01.00/2021 Tentang Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CBT Dan Unjuk Kerja Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021, khususnya mengenai Nilai Ambang Batas SKB disampaikan ditengah proses Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, tepatnya 5 hari sebelum Tes SKB. Hal ini bertentangan dengan Permen PAN RB No. 27 Tahun 2021 Pasal 28 Butir ke-3 yang menjelaskan “Pedoman penyelenggaraan SKB tambahan wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengumuman lowongan”.

Kedua : Pengumuman Nomor: 46801/A.A3/KP.01.00/2021 Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021, khususnya poin VI. Proses Seleksi Butir ke-3e yang menjelaskan “Ambang batas/passing grade untuk SKB akan ditentukan lebih lanjut, yang akan diumumkan sebelum pelaksanaan SKB. Pelamar dinyatakan gugur apabila: 1) tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB tersebut; 2) tidak memenuhi ambang batas/passing grade SKB yang ditentukan”. Pengumuman tersebut tidak menjelaskan pemberlakuan aturan ambang batas/passing grade pada 6 jenis subtes SKB secara terperinci. Hal ini bertentangan dengan Permen PAN RB No. 27 Tahun 2021 Pasal 28 Butir ke-3 yang menjelaskan “Pedoman penyelenggaraan SKB tambahan wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengumuman lowongan”.

Ketiga : Pelaksanaan CBT SKB di Universitas yang telah ditunjuk, mengalami beberapa kendala: Tidak ada petunjuk teknis penggunaan PUSMENJAR, kondisi yang sangat berbeda dengan pelaksanaan SKD dengan CAT BKN yang ada petunjuk teknis melalui pemutaran video sebelum ujian berlangsung. Waktu pelaksanaan di beberapa lokasi ujian mundur tidak sesuai yang dijadwalkan. Banyak peserta mengalami kendala pada komputer yang digunakan diantaranya loading lama, waktu di komputer tidak sesuai waktu di awal login, komputer logout sendirinya, hal ini dapat dibuktikan dengan audit forensik.

Keempat : Berdasarkan Pengumuman Nomor: 92313/A.A3/KP.01.00/2021 Tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 didapatkan hasil kelulusan dengan status P/TMS-1 4.961 sehingga berakibat 597 peserta peringkat terbaik tidak lulus. Sebagian besar gugur karena subtes Literasi Bahasa Inggris yaitu sebanyak 2.956 peserta. Apabila tujuan Kemendikbud memberlakukan Nilai Ambang Batas pada subtes Literasi Bahasa Inggris untuk menjaring SDM yang memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik melalui subtes ini, tujuan tersebut tidak tercapai karena banyak peserta yang menjawab dengan sistem blockade jawaban dan system block satu jawaban, bahkan tanpa membaca soal (bukti terlampir) dikuatkan juga dengan peserta yang mampu menjawab benar lebih dari 50 persen jumlah soal hanya 344 dari total peserta.

Kelima : Mengevaluasi kebijakan Kemendikbud dalam hal penetapan Nilai Ambang Batas kelulusan setiap jenis subtes dan pelaksanaan SKB yang kontradiktif dengan PERMEN PANRB NOMOR 27 TAHUN 2021, kami memohon kepada Panselnas untuk membatalkan hasil SKB sesuai dengan PERMEN PANRB NOMOR 27 TAHUN 2021, kami memohon kepada Panselnas untuk membatalkan hasil SKB sesuai dengan PERMEN PANRB NOMOR 27 TAHUN 2021 Pasal 47 ayat 2 dan 3, untuk kemudian menetapkan Hasil Akhir Kelulusan CPNS Kemendikbud Tahun 2021 diberlakukan Sistem Perangkingan dan dihilangkan status P/TMS-1.

Keenam : Menyampaikan kepada Panselnas bahwa saat ini ada 1.154 peserta yang sudah menyatakan keberatannya terhadap Nilai Ambang Batas SKB Kemdikbud.

Ketujuh : Atas dasar uraian di atas, memohon kepada Panselnas dapat menjadikan pertimbangan alasan-alasan permohonan yang dikemukakan serta dapat memberikan kesempatan kepada Kami untuk mengabdi kepada negara melalui proses seleksi CPNS 2021 pada formasi Umum, Khusus, Cumlaude, Disabilitas, Dosen dan Tenaga Kependidikan Lingkungan Kemendikbud Ristek 2021. Apabila kontroversial permasalahan ini tidak teratasi dengan Kebijaksanaan, hal ini akan menciderai KEMENDIKBUD dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi CPNS 2021 di lingkungan Kemendikbud. (rilis/smr)

Tags: CPNSPanselnas

Baca Juga

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 90 Kasus

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 90 Kasus

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:11
Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:00
Supian HK Nikmati Sunset Coffee Break di KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

Supian HK Nikmati Sunset Coffee Break di KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:36
Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:32
Next Post
Selama 2021, Kios Pasar yang Disegel Tidak Sampai Ratusan

Selama 2021, Kios Pasar yang Disegel Tidak Sampai Ratusan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist