SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejumlah pedagang yang menempati lapak di kawasan Kuliner Baiman, Banjarmasin, mendatangi kantor DPRD Banjarmasin, Kamis (6/7/2023) lalu.
Saat itu melalui Komisi II DPRD Banjarmasin itu, para pedagang juga bisa berdialog langsung dengan pihak SKPD terkait lingkup Pemko Banjarmasin.
Yang mana para pedagang tersebut mengeluhkan biaya sewa lapak yang dirasa terlalu tinggi.
“Para pedagang mengeluhkan dan keberatan akan tingginya sewa lapak atau kios yang saat ini di tempati,” ujar Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah usai pertemuan tersebut.
Awan mengatakan, pedagang mengeluhkan sewa retribusi kios sebesar Rp5 ribu permeter perhari, dianggap terlalu memberatkan.
Sebab jika dihitung jumlah ukuran untuk satu kios dengan luas kali lebar bangunan yang ada, jumlahnya memang cukup besar.
“Misalnya saja, kalu kios itu ukuran dua kali tiga meter. Maka masing-masing pedagang, bisa diwajibkan membayar sewa sekitar Rp900 ribu perbulan,” sebutnya.
Jumlah tersebut, katanya, bisa saja lebih besar atau makin tinggi. Bila ada pedagang yang menyewa lapak kios lebih dari satu buah.
“Dikalikan saja Rp5 ribu permeter perhari, dengan total keseluruhan luas lapak bangunan yang ditempati,” jelasnya.
Hanya saja, kata Awan, ketentuan tarif atau biaya sewa lapak kios pedagang itu sudah diatur berdasarkan Perda Retribusi.
“Dalam Perda Retribusi itu, PKL memang diwajibkan membayar retribusi dengan besaran Rp5 ribu permeter perhari, sehingga itu menjadi tanggungan yang harus dibayar untuk menempati kios tersebut,” tuturnya.
Jadi ia menyarankan, agar para pedagang dapat menaati dan menjalankan ketentuan tersebut. Sehingga kepentingan pedagang dan kebijakan Pemko Banjarmasin bisa sejalan.
“Terkecuali nanti jika ada kebijakan Badan Keuangan mengajukan revisi tarif tentang retribusi ini, maka baru dapat dilakukan peninjauan kembali,” bebernya.
Awan menyebut, jika memang kondisi pendapatan pedagang saat ini terjadi penurunan dimasa pemulihan pasca pandemi. Maka dewan meminta, agar dilakukan kajian kembali terhadap kebijakan tarif itu.
“Kajian berupa diskresi terhadap ketentuan tarif retribusi ini, tetap sifatnya tidak terus-menerus,” tegasnya. (sna/smr)