SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Banjarmasin menindak pengendara yang parkir di Jalan Simpang Ulin Samping Duta Mall, Banjarmasi, Senin (15/7/2024) sore.
Selain alasan mengakibatkan kemacetan dan arus lalu lintas terganggu, rupanya di kawasan tersebut juga sudah dipasangi rambu-rambu larangan parkir.
Bahkan imbauan dan teguran rutin dilakukan Dishub Banjarmasin, akan tetapi masih saja banyak tak mentaati dan menghiraukan.
“Maka dari itu, Dishub Banjarmasin dan Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan giat penertiban kepada pengendara yang parkir dan berhenti bukan pada tempatnya,” kata Kepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin Umar.
Saat giat tersebut, kata dia, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat kena tindak. Karena melanggar aturan parkir dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Oleh karena itu, selalu patuhi rambu lalu lintas yang ada, parkir dan berhenti pada tempat seharusnya atau telah diperuntukkan,” tukasnya. (shn/smr)