Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

Ombudsman Kalsel Nilai Penggalangan Dana Komite Sekolah Terkategori Pungutan

Rabu, 18 Des 2024 | 22:20 WITA
Kegiatan Diseminasi kajian tematik Ombudsman Kalsel. (foto : istimewa)

Kegiatan Diseminasi kajian tematik Ombudsman Kalsel. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai penggalangan dana pendidikan yang dilaksanakan oleh komite sekolah bersifat mengikat dengan jangka waktu yang ditentukan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman mengatakan, dalam penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah mengambil peranan untuk penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya.

“Namun berdasarkan laporan-laporan berulang yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman Kalsel, penggalangan dana pendidikan oleh komite sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kalsel dan Komite Madrasah di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, bersifat mengikat dengan jangka waktu yang ditentukan,” ujarnya saat Diseminasi Kajian Tematik Ombudsman Kalsel yang juga dihadiri oleh perwakilan sekolah dan madrasah di Kalsel Selasa, (17/12/2024).

Besok Aksi Unjuk Rasa, Walikota Minta Sekolah Dipulangkan Lebih Awal

Besok Aksi Unjuk Rasa, Walikota Minta Sekolah Dipulangkan Lebih Awal

Minggu, 31 Agu 2025 | 20:34
Dapatkan Diskon Bayar PKB dan BBNKB di Kanal Bank Kalsel

Dapatkan Diskon Bayar PKB dan BBNKB di Kanal Bank Kalsel

Kamis, 28 Agu 2025 | 13:01
Wabup Tapin Ingin Perangkat Daerah Hadirkan Pelayanan Publik yang Prima

Wabup Tapin Ingin Perangkat Daerah Hadirkan Pelayanan Publik yang Prima

Selasa, 26 Agu 2025 | 19:26
Bank Kalsel Buka Lowongan Kerja

Bank Kalsel Buka Lowongan Kerja

Selasa, 26 Agu 2025 | 12:59

Ia melanjutkan, mengikat dengan konsekuensi salah satunya penahanan pada ijazah bagi siswa yang tidak melunasi sumbangan. Dilunasi misalnya saat kenaikan jenjang kelas atau saat kelulusan, sebagai prasyarat pengambilan ijazah.

Artinya, tegas dia, dalam pelaksanaan penggalangan dana melalui sumbangan pendidikan tersebut, terkategori sebagai pungutan, yakni penarikan uang oleh komite dan sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Hal dimaksud juga tidak sesuai dengan definisi sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikat sebagaimana Pasal 1 angka 4 Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah,” jelasnya.

Mencermati permasalahan tersebut, Ombudsman Kalsel telah melaksanakan serangkaian kegiatan kajian, mulai tahap deteksi, analisis hingga menghasilkan beberapa saran terkait pencegahan permintaan sumbangan yang terkategori pungutan.

Pertama, Ombudsman Kalsel menyarankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel sebagai pembina institusi pendidikan (SMA/SMK) untuk melakukan penegasan mengenai batasan permintaan partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat dalam bentuk sumbangan, agar tidak terindikasi pada pungutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Disdikbud Kalsel perlu mengupayakan peningkatan dana bantuan operasional sekolah daerah yang berasal dari APDB kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Kedua, Ombudsman Kalsel menyarankan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel sebagai pembina institusi pendidikan, agar kepada seluruh satuan pendidikan/madrasah di bawahnya (khususnya Madrasah Aliyah) diminta segera menyerahkan seluruh ijazah siswa yang masih tertahan/ada di sekolah kepada orang tua/siswa bersangkutan, terutama atas alasan ketidakmampuan dalam membayar tunggakan sumbangan komite, serta menginventarisir jumlah ijazah yang belum diambil oleh peserta didik madrasah dan melaporkannya ke Kanwil Kementerian Agama Kalsel.

Selain itu, Kanwil Kementerian Agama Kalsel perlu mengupayakan penyediaan alokasi bantuan operasional sekolah/madrasah kepada Pemprov Kalsel.

Atas saran-saran kajian yang disampaikan Ombudsman Kalsel, pihak Disdikbud Kalsel maupun Kanwil Kemenag Kalsel selaku penerima saran menyampaikan komitmen kuat untuk melaksanakan sepenuhnya dan sudah menindaklanjuti saran-saran tersebut.

“Diharapkan kedepannya penyelenggaraan layanan pendidikan tidak lagi terganggu dengan adanya praktik-praktik sumbangan terindikasi pungutan di sekolah atau madrasah,” tukasnya. (rilis/smr)

Tags: headlineKalselOmbudsman KalselPendidikanPungutan

Baca Juga

Tinjau Pembangunan Jembatan Cusa, Walikota Yamin Sayangkan Tak Ada Lanjutan Pengerjaan 

Tinjau Pembangunan Jembatan Cusa, Walikota Yamin Sayangkan Tak Ada Lanjutan Pengerjaan 

Selasa, 9 Sep 2025 | 12:45
Terima Rombongan PKDN Sespimti, Gubernur H Muhidin Sampaikan Ini

Terima Rombongan PKDN Sespimti, Gubernur H Muhidin Sampaikan Ini

Senin, 8 Sep 2025 | 17:59
Trio Motor Dorong Kolaborasi Pendidikan Vokasi dan Industri

Trio Motor Dorong Kolaborasi Pendidikan Vokasi dan Industri

Senin, 8 Sep 2025 | 16:54
Rakor Bunda PAUD 2025, Hj Fathul Jannah Muhidin Dorong Optimalisasi Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah

Rakor Bunda PAUD 2025, Hj Fathul Jannah Muhidin Dorong Optimalisasi Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah

Senin, 8 Sep 2025 | 15:28
Next Post
Musim Banjir, Walikota Imbau Hal Ini kepada Masyarkat

Musim Banjir, Walikota Imbau Hal Ini kepada Masyarkat

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist