SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik melalui pengendalian gratifikasi, Bank Kalsel menginformasikan kepada nasabah memberikan bingkisan, hadiah, parsel atau hampers atau bentuk lainnya kepada dewan komisaris, direksi dan seluruh karyawan Bank Kalsel.
Pemberitahuan itu disampaikan jelang peringatan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Apabila terdapat pihak Bank Kalsel sebagaimana meminta dan menerima bingkisan dimaksud. Dimohon untuk melaporkan kepada Satgas Anti Fraud atau unit pengendalian gratifikasi Bank Kalsel, yakni 0511-3350726 extension 614 atau 08115022277
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi debitur dan mitra kerja Bank Kalsel.
Seruan tersebut sebagaimana informasi yang diposting di media sosial Instagram (IG) bankkalsel, pada Rabu (21/12/2022).
Hal itu sebagai bukti Bank Kalsel, baik konvensional maupun syariah, punya komitmen kuat untuk anti gratifikasi dan kecurangan.
Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya menegaskan seruan ini sejalan dengan kode etik dan prinsip tatakelola yang baik (good governance).
Oleh karena itu, Bank Kalsel sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, seperti rekanan, vendor, mitra kerja dan pihak ketiga lainnya terhadap komitmen ini, dengan tidak memberikan hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apreasiasi capaian laporan 100 persen kepada Bank Kalsel, atas laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada rapat implementasi badan usaha milik daerah (BUMD) 2022.
Menurut Hanawijaya, penghargaan tersebut, merupakan bentuk komitmen Bank Kalsel dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik di setiap tingkatan organisasi dan pada setiap aktivitas perusahaan.
“Termasuk di antaranya penerapan program pengendalian gratifikasi,” tegasnya. (adv/smr)