SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membersihkan sampah visual seperti baliho, spanduk, pamplet dan sejenisnya.
Permintaan itu tentunya sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam penanganan dan menekan sampah.
Selain itu, sampah visual dianggap mengganggu estetika kota dan di luar negeri tidak ada hal seperti itu.
Mengenai hal itu, Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengungkapkan, akan segera berkoordinasi kembali bersama stakeholder terkait soal pembersihan sampah visual itu.
Terlebih, saat mengikuti retreat di Magelang setelah dilantik beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan hal itu langsung.
“Bahwa baliho, spanduk, pamplet dan sejenisnya itu merusak keindahan kota,” ucap Yamin, saat ditemui disela-sela kegiatan di Hotel Best Western Kindai Banjarmasin, Kamis (20/3/2025).
Dikatakannya, bukan berarti usaha, juga membuat keindahan kota kurang bagus dengan adanya baliho dan sejenisnya yang tidak tertata.
“Jadi kita coba komunikasi dan panggil dinas terkait untuk penataan kembali dan dilakukan penyesuaian. Supaya tidak berhamburan dan merusak keindahan kota,” jelasnya.
Selain pembersihan baliho dan spanduk, memang ada rencana dalam 100 hari kerja
bersihkan yang tidak berizin.
“Jadi akan coba bersihkan dalam 100 hari kerja,” tegasnya.
Keberadaan baliho, spanduk dan sejenis lainnya yang bertaburan di sepanjang jalan cukup merusak keindahan Banjarmasin dan apalagi tidak tertata.
Adapun pemasangan spanduk, baliho dan sejenis lainnya akan ditempatkan khusus dititik tertentu sesuai arahan Mendagri.
“Nanti itu mungkin sistem per zona untuk titik pemasangannya atau diubah dengan sistem video tron,” ungkap Yamin.
Tentunya jauh lebih bagus dan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Misalnya di sepanjang Jalan Ahmad Yani KM 1 hingga 6 dipasang dengan rapi mungkin lebih bagus dan menambah penerangan kota serta informasi didapatkan lebih banyak.
“Dibandingkan baliho, spanduk dan sejenis lainnya yang robek itu. Jadi lebih rapi lah, kita berharap nanti akan dibuat aturan nya seperti apa. Mudah-mudahan dari Ahmad Yani KM 1 hingga 6 itu aturan nya pakai video tron saja,” tukasnya. (shn/smr)