SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Masa kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah berakhir dan memasuki masa tenang, namun masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum dicabut.
Contohnya di pinggir Sungai di belakang rumah warga, wajah-wajah paslon Pilwali Banjarmasin masih terpampang.
Ukuran cukup besar di umbul-umbul terlihat ketika di Sungai sekitar ada 2.
Mengenai hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin Akhmad Asysyauri mengatakan, masih adanya APK yang terpasang, akan ditindaklanjuti pihaknya.
Dan bila sampai nanti malam belum dibersihkan, ada sanksi bisa pidana Pemilu, karena di masa tenang dan administratif pembatalan.
“Dua sanksi itu bila ketidaktaatan terhadap aturan masa tenang,” ungkap Akhmad Asysyauri, usai pengantaran logistik ke Sungai Gampa, Selasa (26/11/2024) siang.
Selain di pinggir Sungai tadi, sampai malam dinihari tadi masih ada ditemukan di kawasan Banjarmasin Utara.
“Dibeberapa masih ada ditemukan, salah satu nya di Bundaran Kayu Tangi dan itu langsung kami lepas,” terangnya.
Ia mengaku, kesulitan melepas APK, sebab posisinya cukup sulit, strategis, tinggi bahkan lebih dari tiang listrik.
“Soalnya cukup rawan ketika ingin naik kecuali yang ahlinya. Kami kemampuan nya terbatas juga, tapi diupayakan APK itu terlepas,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banjarmasin Utara Nora Oyha Purwati mengatakan, kalau jangkauan di pinggir Sungai dimaksimalkan PTPS.
“Mungkin masih tidak terjangkau karena di pinggir sungai. Kalau di darat pasti terpantau dan terlihat,” ucapnya.
Terkait dua APK yang masih terpasang akan diteruskan lagi ke PTPS untuk mengurusnya.
“Turun langsung menyampaikan ke rumah warga untuk diminta lepas APK tersebut,” jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya selalu berkordinasi dengan masing-masing LO paslon.
“Ketika waktu penertiban juga, ada yang masih berbayar tapi sudah aman diturunkan. Padahal seharusnya APK tidak boleh lagi ada ketika masa tenang, jadi sangat disayangkan sekali masih didapati,” tukasnya. (shn/smr)