Seputaran.id
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kejadian
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
  • Opini
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kejadian
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
  • Opini
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
  • Opini
  • Pemerintahan
Home Advetorial

Lindungi Hak Pekerja, Dewan Revisi Perda Ketenagakerjaan

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:05 WITA
DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna Raperda inisiatif tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan. (foto : istimewa)

DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna Raperda inisiatif tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin melalui Panitia Khusus tentang Ketenagakerjaan terus melakukan proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengungkapkan, Raperda yang sedang dibahas tersebut merupakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.

Revisi itu untuk melindungi hak pekerja dan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan di atasnya, termasuk untuk menguatkan kebijakan daerah dalam upaya melindungi hak pekerja dalam kerangka hubungan industrial.

Lensa Foto II Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Mei 2025

Lensa Foto II Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Mei 2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:53
Lensa Foto I Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Mei 2025

Lensa Foto I Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Mei 2025

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:40
Sosialilasi Perda, Suripno Gandeng Bank Kalsel Bahas KUR

Sosialilasi Perda, Suripno Gandeng Bank Kalsel Bahas KUR

Selasa, 6 Mei 2025 | 16:04
Dewan Dukung Pembangunan Klinik Kesehatan Rumah Singgah

Dewan Dukung Pembangunan Klinik Kesehatan Rumah Singgah

Rabu, 23 Apr 2025 | 15:31

“Artinya Perda ini bersifat pelengkap dan pendukung terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional. Mengatur tentang aspek-aspek seperti kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Rikval Fachruri, kepada wartawan.

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri saat diwawancarai. (foto : istimewa)

Menurutnya, pemerintah ingin menjamin hak-hak dasar pekerja, menciptakan kesetaraan, kesempatan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Rikval mengatakan, upaya perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan, dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial yang berlaku di lingkungan kerja.

“Termasuk nantinya ada masukan terkait adanya persentasi pekerja disabilitas, yang tentunya mereka memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dalam bekerja dan perlakukan yang layak,” tuturnya.

Ia juga mengharapkan, dengan adanya aturan tersebut bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dapat memiliki kewenangan, di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial.

Sehingga, Pemko Banjarmasin, bisa lebih optimal dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melindungi tenaga kerja daerah.

“Kami rasa peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini, harus benar-benar mencakup semuanya,” tandasnya. (adv DPRD Banjarmasin)

Tags: DPRD BanjarmasinPerda KetanagakerjaanRevisi Perda

Baca Juga

Jadi Amicus Curiae Kasus “Mama Khas Banjar”, Kepulangan Menteri UMKM Diantar Wagub Kalsel

Jadi Amicus Curiae Kasus “Mama Khas Banjar”, Kepulangan Menteri UMKM Diantar Wagub Kalsel

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:48
Pemprov Kalsel Serahkan Bonus bagi Atlet Berprestasi

Pemprov Kalsel Serahkan Bonus bagi Atlet Berprestasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:38
Muhidin Sebut Pembangunan Mako Yonif TP 828/Bhadrika Sabagya Punya Arti Penting bagi Kalsel

Muhidin Sebut Pembangunan Mako Yonif TP 828/Bhadrika Sabagya Punya Arti Penting bagi Kalsel

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:27
Berikut Nama Para Pemenang Bintang AKSEL Layanan 2025

Berikut Nama Para Pemenang Bintang AKSEL Layanan 2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:38
Next Post
Muhidin Sebut Pembangunan Mako Yonif TP 828/Bhadrika Sabagya Punya Arti Penting bagi Kalsel

Muhidin Sebut Pembangunan Mako Yonif TP 828/Bhadrika Sabagya Punya Arti Penting bagi Kalsel

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kejadian
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
  • Opini
  • Pemerintahan

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist