SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin melalui Panitia Khusus tentang Ketenagakerjaan terus melakukan proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengungkapkan, Raperda yang sedang dibahas tersebut merupakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.
Revisi itu untuk melindungi hak pekerja dan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan di atasnya, termasuk untuk menguatkan kebijakan daerah dalam upaya melindungi hak pekerja dalam kerangka hubungan industrial.
“Artinya Perda ini bersifat pelengkap dan pendukung terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional. Mengatur tentang aspek-aspek seperti kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Rikval Fachruri, kepada wartawan.

Menurutnya, pemerintah ingin menjamin hak-hak dasar pekerja, menciptakan kesetaraan, kesempatan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Rikval mengatakan, upaya perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan, dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial yang berlaku di lingkungan kerja.
“Termasuk nantinya ada masukan terkait adanya persentasi pekerja disabilitas, yang tentunya mereka memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dalam bekerja dan perlakukan yang layak,” tuturnya.
Ia juga mengharapkan, dengan adanya aturan tersebut bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dapat memiliki kewenangan, di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial.
Sehingga, Pemko Banjarmasin, bisa lebih optimal dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melindungi tenaga kerja daerah.
“Kami rasa peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini, harus benar-benar mencakup semuanya,” tandasnya. (adv DPRD Banjarmasin)