SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pajak Parkir di Duta Mall (DM) Banjarmasin kekurangan setoran sebesar Rp 1,7 miliar.
Besaran itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pada 2017 dan 2018 silam.
Diketahui, pengelolaan parkir di DM diserahkan kepada pihak ketiga yakni PT Centre Park.
Namun hingga sekarang atau sudah lima tahun jalan, tunggakan pajak parkir tersebut belum juga lunas.
Sebab, tunggakan pajak parkir itu dibayarkan PT Centrak Park dengan cara mencicil tiap bulan sejak 2020. Dengan nominal Rp 14 juta per bulan.
Kalau dihitung, total yang dibayarkan hingga September 2022 sudah Rp 462 juta, dari tunggakan senilai Rp 1,7 miliar.
Pembayaran sistem cicil itu, merupakan hasil kesepakatan BPK RI perwakilan Kalsel dan Dishub Banjarmasin.
Tapi sekarang pengelolaan pajak parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) beralih ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Oleh karena itu, Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo meminta pelunasan tunggakan pajak parkir itu secepatnya.
“Karena sekarang kewenangan dilimpahkan ke kami, kami meminta diselesaikan secepatnya. Jangan sampai lebih 2 tahun. Karena bagi daerah dalam rangka pembangunan, memerlukan dana itu,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan terkait tunggakan pajak parkir, itu adalah hasil peninggalan pejabat dinas sebelumnya.
“Jadi pada saat sebelum kewenangannya dilimpahkan ke kami, itu diketahui pajak parkir tercatat mengalami kekurangan bayar. Nominalnya kala itu Rp 1,7 miliar. Temuan itu berdasarkan hasil audit BPK RI,” tuturnya.
Sebab, ungkap Edy, hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya ke instansi terkait, ternyata pelunasan tunggakan pajak parkir oleh pihak pengelola parkir DM dibayar dengan cara dicicil tiap bulan.
“Berapa nominal besaran yang harus dilunasi, pihak akan kita berkomunikasi ke Dishub Banjarmasin terkait hal ini,”
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Dishub, agar pihak Dishub menyurati pengelola parkir di DM.
“Kami inginnya berunding, supaya pembayarannya jangan terlalu lama waktunya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, pengelola parkir di DM melakukan pembayaran ke BPKPAD Banjarmasin.
“Kami masih memonitor, karena tiap bulan mereka membayarnya. Berapa nominalnya per bulan, saya tidak hapal. Kalau mandek, baru kami berikan teguran,” katanya.
Jadi, Begjo tidak mengetahui total yang dibayarkan, begitu juga jangka waktu pelunasan.
“Seingat saya ada, cuma waktu yang diberikan itu lama. Tergantung kesanggupan yang mencicil,” ucapnya.
Saat ditanya kesepakatan pembayaran tunggakan itu bisa diperbaharui? Bedjo malah menyebut tidak mengetahui dokumen perjanjiannya.
“Dokumen perjanjiannya mana? Saya belum dapat,” kilahnya. (smr)