SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Para pedagang di kawasan Pasar Pagi Minggu, di Jalan Brigjen Katamso dan kawasan Jalan Pasar Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah diminta untuk bergeser lebih ke dalam saat membuka lapaknya.
Oleh kondisi adanya parkir sepeda motor dan mobil yang terlihat berjubel bahkan sampai memakan badan jalan.
Pada Minggu (7/1/2024) lalu pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Kelurahan Kertak Baru Ilir telah melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan tersebut.
“Hari ini dilakukan rapat persiapan teknis penataan pedagang dan parkir. Rencana actionnya di 14 Januari 2024, tim akan turun dan stand by sekitar jam 03.00 wita untuk memberikan sosialisasi kepada 520 pedagang,” kata Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar, usai rapat persiapan di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, tim akan turun dari Disperdagin 30 orang, Satpol PP 3 pleton, pihak Kecamatan 15 orang, Dishub 20 orang dan lainnya.
“Jadi tidak merubah susunan atau ukuran, mereka hanya diminta bergeser menyesuaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya juga tidak memindah pedagang yang terdampak dari depan ke belakang, tapi hanya dilakukan pergeseran dari semua pedagang.
“Posisi yang di depan tetap di sana begitupula di tengah sama juga di belakang,” ujarnya.
Para pedagang diminta bergeser mulai dari pintu masuk di Jalan Pasar Baru tepatnya di depan Tugu Adipura, bergeser sampai Toko Sepeda Mulia Jaya.
Sedangkan pedagang di Jalan Brigjen Katamso diminta bergeser ke dalam mulai dari pintu Gapura Selamat Datang sampai ke toko Sintesa Teknik.
“Jadi kita perluas kantong parkirnya baik mulai Jembatan Mitra atau Antasari belok ke kiri, di samping BNI 46 Pasar Baru, di dekat antara Kantor Pajak dengan tempat makan modern, belakang Toko Belanga dan di kawasan Masjid Noor,” jelasnya.
Sekali lagi, dia mengimbau, masyarakat agar tidak ada lagi parkir di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.
“Parkirlah di tempat yang telah ditentukan sehingga pengunjung pun terbagi. Mungkin biasanya sedikit kunjungan pembeli di belakang, jadi bisa lebih banyak oleh terbagi,” tuturnya.
Ia berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut, agar tidak ada lagi kawasan yang memang dilarang untuk diparkir.
“Bagi para pedagang dapat memahami adanya pergeseran lapak ini. Karena ini memang sudah diputuskan Forkopimda saat rapat beberapa waktu lalu dan sudah ada Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Banjarmasin begitupula sosialisasi,” ucapnya.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Umar menyatakan, tempat parkir dadakan yang ada saat pasar itu buka, bukan parkir resmi tapi liar.
“Jadi itu yang mau kita pindahkan ke dalam, tidak ada alasan lagi untuk parkir di kawasan Lambung Mangkurat. Oleh kawasan tersebut memang bukan tempat untuk parkir. Dan bakal kita tertibkan di titik yang memang tidak diperbolehkan untuk parkir,” tukasnya.(shn/smr)